Karena seluruh administrasi untuk pertanggungjawaban sudah ada formulir tinggal diisi, kemudian kalau bingung maka ada pendamping maupun tenaga ahli di kabupaten yang siap membantu."Kupang (ANTARA) - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur, Sinun Petrus Manuk, mengatakan sebanyak dua kepala desa di Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS) sudah diberhentikan akibat tidak menyerahkan laporan pertanggungjawaban dana desa.
"Mereka (dua kepala desa) ditagih-tagih, diminta-minta untuk mempertanggungjawabkan dana desa bahkan inspektorat juga turun, jadi akhirnya diberhentikan," katanya kepada Antara di Kupang, Senin.
Sinun Petrus mengatakan tidak mengetahui persis identitas kepala desa tersebut, namun, lanjut dia, informasi ini diketahui beberapa waktu lalu setelah berkunjung dan berkoordinasi dengan pemerintah kabupaten setempat terkait pemanfaatan dana desa.
Ia mengatakan, sebagai instansi teknis di provinsi yang berkaitan dengan pemanfaatan program dana desa sangat menyayangkan kejadian seperti ini.
Ia mengatakan, tidak hanya di Kabupaten Timor Tengah Selatan, terdapat 20-an desa di Kabupaten Kupang yang juga tidak menyampaikan pertanggungjawaban dana desa tahun 2018. "Bahkan Wakil Bupati Kupang meminta agar diproses hukum," katanya.
Menurut Sinu, persoalan seperti ini hampir merata terjadi pada 21 kabupaten di provinsi berbasis kepulauan itu.
"Sehingga salah satu perjuangan kami untuk mengatasi ini, karena kami harus menjaga teman-teman kepala desa sebagai garda terdepan pembangunan," katanya.
Ia mengatakan, pihaknya fokus melakukan proteksi terhadap peran kepala desa agar tidak menyalahgunakan dana desa melalui kegiatan pendampingan.
"Kami ada pendamping di tingkat kabupaten, kecamatan, dan desa untuk memberikan arahan agar dana desa dikelola secara baik sesuai ketentuan," katanya.
Ia menambahkan, ketika kepala desa bisa mencermati secara baik berbagai pedoman atau aturan dari pemerintah pusat terkait pemanfaatan dana desa maka tidak akan tersandung persoalan.
"Karena seluruh administrasi untuk pertanggungjawaban sudah ada formulir tinggal diisi, kemudian kalau bingung maka ada pendamping maupun tenaga ahli di kabupaten yang siap membantu," katanya.
Pewarta: Aloysius Lewokeda
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019