Kuala Lumpur (ANTARA News) - Hakim pengadilan Kuala Lumpur, Ahktar Tahir, Kamis, menyatakan Yim Pek Ha, majikan Nirmala Bonat, bersalah atas empat tuduhan penyiksaan terhadap Nirmala Bonat yang dapat mengakibatkan dia dijatuhi hukuman maksimal 20 tahun. "Jaksa penuntut telah berhasil membuktikan empat tuduhan yang diajukan. Saya menyatakan Yim Pek Ha bersalah. Sebelum diputuskan berapa lama hukumannya, maka saya memberi kesempatan kepada tertuduh untuk membela diri," kata Ahktar, di Kuala Lumpur. Ia menskor sidang untuk memberikan kesempatan majikan dan jaksa penuntut umum menyepakati tanggal pengajuan pembelaan. Seluruh wartawan dan pengunjung memberikan selamat kepada Nirmala yang mukanya sangat cerah hari itu. (*)
Copyright © ANTARA 2008