Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah mewaspadai kenaikan harga terigu dan menyiapkan kebijakan khusus bagi Usaha Kecil Menengah (UKM) yang menggunakan terigu sebagai bahan baku produknya. "Harga gandum diperkirakan naik hingga 30 persen lagi. Itu kita sedang pikirkan apa yang akan kita lakukan, terutama untuk UKM," kata Menteri Perdagangan Mari Elka Pangestu di Jakarta, Kamis. Selama ini, pemerintah melakukan stabilisasi harga bahan pokok untuk tiga komoditas, yaitu beras, gula dan minyak goreng. "Kita mulai memonitor terigu karena kenaikan harganya tinggi," ujarnya. Selain memantau pergerakan harga terigu dan menyiapkan kebijakan bagi UKM, pemerintah akan melanjutkan kebijakan stabilisasi harga yang telah ditetapkan pada 2007. "Kebijakan pengendalian harga selama 2007 akan dilanjutkan pada 2008," ujar Mendag. Pengendalian harga beras dilakukan dengan tiga instrumen, Operasi Stabilisasi Harga Beras (OSHB), Operasi Pasar Khusus yang dilakukan di titik-titik yang harga berasnya tinggi, serta pembagian beras miskin (raskin). "Itu kita harapkan benar-benar bisa amankan harga di bulan Januari-Februari, Maret sudah mulai panen raya. Jadi, dua bulan itu yang benar-benar harus kita jaga (stoknya)," jelas Mendag. Upaya pengendalian harga minyak goreng dengan Pungutan Ekspor (PE) progresif, penanggungan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) oleh pemerintah dan penyaluran minyak goreng bersubsidi dinilai cukup berhasil. "Sejak Agustus, harga stabil dan menurun. Kita bisa meredam kenaikan harga migor walaupun harga dunia naik," katanya. Sementara itu, harga gula juga dinilai stabil dan stok diperkirakan cukup hingga musim giling dimulai pada Juni. "Kita harus menjaga supaya pasokan cukup dan memonitor harga terus menerus," ujarnya. Selain pengamanan stok bahan pokok, lanjut Mendag, pemerintah juga berupaya memperbaiki sistem distribusi untuk efisiensi perdagangan dan logistik. "Departemen Perdagangan sudah survei dan baru mengidentifikasi (masalah). Pembenahan tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat," tambahnya. Untuk mengurangi hambatan fisik (prasarana) dan aturan dalam distribusi, pemerintah melarang adanya jembatan timbang di setiap kabupaten. "Jembatan timbang sudah dilarang ada di setiap kabupaten dan cuma boleh di awal dan ujung saja, tapi apakah sudah diimplementasi?" ujarnya.(*)

Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008