Medan (ANTARA News) - Sebanyak enam orang petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjemput langsung Wakil Walikota Medan Ramli dari Balaikota Medan, Kamis sore selanjutnya dibawa ke Jakarta dengan penerbangan Lion Air dari Bandara Polonia pukul 21.00 WIB. Ramli didatangi oleh petugas KPK di kantor Walikota di Jalan Maulana Lubis sekitar pukul 16.00 WIB dan dari kantornya itu dia diberi kesempatan pulang ke rumah dengan pengawalan petugas untuk mengambil perlengkapan yang bersangkutan, setetelah itu ia langsung diboyong ke Bandara Polonia Medan. Ia tiba di tempat itu sekitar pukul 19.30 WIB dan langsung menaiki tangga menuju ruang tunggu Toba Lounge (VIP) lantai dua terminal check-in domestik Lion Air yang menggunakan terminal keberangkatan internasional untuk sementara waktu pasca terbakarnya terminal keberangkatan bandara itu. Selama berada di ruang tunggu baik Ramli maupun petugas KPK tidak menampakkan diri untuk menghindari kecurigaan penumpang lainnya karena pemberitaan sejumlah media massa tertuju kepada orang nomor dua Kota Medan itu. Pada pukul 20.50 WIB Ramli dan enam orang petugas KPK keluar dari Toba Lounge tanpa mengeluarkan sepatah katapun kendati puluhan wartawan media cetak dan elektronik mencoba terus mewawancarainya selama berjalan keluar menurun tangga hingga menuju pintu keluar untuk menuju ke pesawat di lantai dasar. Aksi dorong antara wartawan dan pengawal Ramli sempat terjadi ketika wartawan mencoba mewawancarainya dan para fotografer ingin mengabadikan momen tersebut. Namun hingga pintu keluar menuju ke pesawat tak sepatah katapun keluar dari mulut Ramli yang pada saat itu mengenakan jaket kulit berwarna coklat yang dipadukan dengan baju kaos kerah berwarna putih dan celana berwarna biru dongker. Ia menumpangi pesawat Lion Air jenis Boeing 737-900 ER dengan nomor penerbangan JT 387 bersama petugas KPK dan penumpang lain yang total berjumlah 213 orang menuju Jakarta. Sehari sebelumnya Walikota Medan Abdillah dititipkan ke tahanan Polda Metro Jaya setelah diperiksa selasa 12 jam di gedung KPK, Jakarta. Abdillah dan wakilnya Ramli, telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi APBD Kota Medan periode 2002-2006 sejak November 2007 dan sejak Juli 2007, keduanya pun telah ditetapkan sebagai tersangka untuk kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. (*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008