Jakarta (ANTARA News) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel.
"Kami akan memasukkan gugatan besok," kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono di Jakarta, Kamis.
Arief mengatakan pihaknya akan mengajukan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dengan tuduhan KPPU telah menggunakan dokumen milik FPS Bersatu secara tidak sah dengan dasar gugatan Pasal 1365 KUH Perdata.
Dia menjelaskan KPPU telah menggunakan laporan FSP BUMN Bersatu sebagai dasar pengadilan kasus Temasek, padahal pihaknya telah mencabut gugatan tersebut pada 2 April 2007.
"Karena tidak ada perkembangan dan panggilan dari KPPU maka kita mencabut laporan tersebut," kata Arief.
Dia mengatakan bahwa FSP BUMN Bersatu pada 18 Oktober 2006 membuat laporan berikut uraian bukti-bukti kepada KPPU atas dugaan persekongkolan tender yang diduga dilakukan oleh PT Indosat bersama kelompok usaha Temasek dalam bisnis jasa telekomunikasi nasional.
Tetapi setelah 163 hari laporan dari mereka, KPPU belum membuat keputusan apapun terhadap laporan tersebut. Padahal, sesuai pasal 39 ayat 1 UU Nomor 5 /1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat mengatur dalam waktu selambat-lambatnya 30 hari setelah menerima laporan, KPPU wajib menetapkan perlu atau tidaknya dilakukan pemeriksaan lanjutan.
"Sungguh aneh KPPU baru membentuk Tim Pemeriksa Pendahuluan pada 9 April dan tetap mendasarkan pada laporan FSP BUMN Bersatu, padahal kita telah mencabutnya pada 2 April," jelas Arief.
Menurut Arief, rencana gugatan tersebut antara lain didasarkan bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu.
"Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat berimbas kepada para pelapor lainnya, baik di masa kini ataupun akan datang," katanya.
Selain itu, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang, maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp1 miliar.
(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008