Jakarta (ANTARA News) - Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di Dubai, Uni Emirat Arab (UEA) menerima penghargaan dari Imigrasi UEA atas usahanya yang berkesinambungan dalam penanganan Pekerja Rumah Tangga (PRT) asal Indonesia di negara itu. Keterangan yang diperoleh ANTARA dari Departemen Luar Negeri RI di Jakarta, Kamis, menyebutkan bahwa plakat dan piagam penghargaan itu diserahkan oleh Direktur Imigrasi Dubai, Muhammad Ahmad Al Mari, kepada KJRI Dubai. Disebutkannya, penghargaan tersebut merupakan pertama kalinya diterima sejak KJRI Dubai diresmikan pada tahun 2003. Penghargaan yang diterima KJRI tersebut berkaitan dengan bantuan yang diberikan Perwakilan RI kepada Kantor Imigrasi Dubai dalam menangani PRT dari Indonesia selama setahun terakhir khususnya pada saat pemberian amnesti oleh Pemerintah UEA kepada tenaga kerja asing ilegal pada Mei-Nopember 2007. Dalam masa tersebut, KJRI telah membantu pemulangan sekitar 2.000 tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal yang sebagian besar sebagai PRT, katanya. Kantor Imigrasi Dubai selain menangani aspek-aspek keimigrasian rutin juga menangani permasalahan pekerja rumah tangga asing (foreign domestic workers). Dalam kaitan inilah KJRI menjalin hubungan dan kerjasama erat dengan Kantor Imigrasi mengingat sebagian besar TKI di Dubai merupakan PRT, seperti pembantu, tukang kebun, penjaga, dan sopir. Saat ini dari sekitar 50 ribu TKI bekerja di Dubai, sekitar 80 persen merupakan PRT. Sedangkan, 20 persen lainnya merupakan tenaga profesional yang bekerja di sektor perminyakan, perbankan, hotel, restoran, rumah sakit, retail dan konstruksi. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008