Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian, Barantan terus melakukan upaya membuka akses pasar dengan melakukan harmonisasi aturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor baru
Banjarmasin (ANTARA) - Kementerian Pertanian melalui Badan Karantina Pertanian (Barantan) berupaya meningkatkan produk ekspor dengan menggali produk-produk ekspor baru dan mendorong tumbuhnya eksportir milenial.
Kepala Badan Karantina Pertanian, Kementerian Pertanian Ali Jamil usai melepas ekspor kayu lapis dan daun gelinggang ke berbagai negara di Banjarmasin, Minggu, mengatakan, terdapat lima upaya strategis peningkatan dan percepatan ekspor komoditas pertanian.
Ke lima upaya tersebut yakni, pertama meningkatkan jumlah eksportir terutama di kalangan generasi milenial bangsa, dengan mendorong kreativitas generasi muda dalam meningkatkan produksi yang layak ekspor.
Kedua, meningkatkan diiversifikasi atau keberagaman komoditas/produk dengan minimal produk setengah jadi.
Seperti yang telah dilakukan di Kalimantan Selatan, yaitu ekspor daun Gelinggang atau Cassia alata, yang dikirim ke Jepang untuk digunakan sebagai bahan dasar obat.
Komoditas baru tersebut, tambah dia, memiliki peluang besar untuk berkembang dan merupakan produk terbarukan.
Selanjutnya, langkah strategis ketiga yakni dengan peningkatan frekwensi pengiriman komoditas pertanian.
Keempat, dengan meningkatkan volume komoditas dan terakhir adalah membuka akses pasar ke negara- negara tujuan ekspor lainnya.
"Sesuai dengan instruksi Menteri Pertanian, Barantan terus melakukan upaya membuka akses pasar dengan melakukan harmonisasi aturan perkarantinaan di negara-negara tujuan ekspor baru," katanya.
Usaha tersebut, tambah dia, tidak bisa berjalan sendiri, sehingga membutuhkan kerjasama pemerintah propinsi untuk mendongkrak volume ekspor komoditas nonmigas terutama sektor pertanian.
Jamil mengungkapkan, pihaknya juga terus berkomitmen mendorong akselerasi ekspor dengan menetapkan standar waktu layanan (Service Level Agrement/SLA) pada proses pemeriksaan karantina.
Standar waktu layanan tersebut tertuang dalam Permentan no. 12 tahun 2015 tentang Tindakan Karantina Hewan dan Tumbuhan Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Dan Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina Di Tempat Pemeriksaan Karantina.
Berdasarkan Permentan tersebut, jangka waktu pelayanan karantina dikategorikan berdasarkan resiko media pembawa. Untuk media pembawa dengan resiko rendah pelayanan dilakukan maksimal satu hari.
Media pembawa dengan resiko sedang, pelayanan dilakukan paling lama tiga hari dan untuk media pembawa resiko tinggi maksimal 15 hari.
Acara ini dihadiri oleh Staf Ahli Gubernur Bidang Ekonomi dan Pembangunan Kalimantan Selatan, Achmad Sofiyani dan Walikota Banjarmasin, Ibnu Sina yang ikut melakukan pelepasan ekspor.
Dalam sambutannya Gubernur Kalsel mengapresiasi kegiatan Agrogemilang yang dicanangkan oleh Kementerian Pertanian. Hal ini merupakan langkah yang baik untuk mendorong sektor pertanian di Kalsel.
Pewarta: Ulul Maskuriah
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2019