Medan (ANTARA News) - Suasana Kantor Walikota Medan pasca-penahanan Walikota Abdillah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tampak "mencekam", sementara para pegawai di instansi itu tampak kehilangan gairah bekerja. Pantauan ANTARA di Kantor Walikota Medan, Kamis, menunjukkan, suasana berduka tampak kentara di wajah para PNS di lingkungan Pemerintah Kota Medan, sangat berbeda dengan hari-hari sebelumnya. Meski tetap berusaha untuk bekerja seperti biasa, namun terlihat jelas mereka seperti kehilangan semangat bekerja. "Bagaimana kami tidak bersedih ketika pimpinan kami jadi pesakitan," ujar salah seorang PNS di Kantor Walikota Medan yang menolak disebutkan jati dirinya. Sejumlah PNS yang sempat ditemui ANTARA mengaku selalu berdoa agar Abdillah dapat melalui semua persoalan yang kini dihadapinya. "Mudah-mudahan Pak Abdillah tetap tabah menerima cobaan ini," ujar PNS yang bertugas di Bagian Umum Setdako Medan itu. Abdillah ditahan sejak Rabu (2/2) malam setelah menjalani pemeriksaan selama 12 jam di Gedung KPK di Jakarta. Perbuatan korupsi yang disangkakan kepadanya diduga merugikan negara hingga Rp29,69 miliar, yakni Rp3,69 miliar dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan Rp26 miliar dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Abdillah dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001 tentang memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi secara melawan hukum dan penyalahgunaan wewenang. KPK juga telah menetapkan Wakil Walikota Medan Ramli sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006. Kasus dugaan korupsi APBD yang melibatkan Abdillah dan Ramli termasuk dalam kasus dugaan korupsi tukar guling 19 aset milik Pemerintah Kota Medan yang dilepas kepada pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Abdillah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran sejak Juli 2007, sementara untuk kasus penyalahgunaan APBD Kota Medan periode 2002-2006 juga sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak November 2007.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008