Surabaya (ANTARA) - Kamar Dagang dan Industri Kota Surabaya, Jawa Timur, mendukung upaya pemerintah melakukan kontrol terhadap media sosial yang dinilai membahayakan karena berpotensi besar bisa menyebarkan kabar hoaks di saat-saat tertentu.
"Ya semua ada SOP (standor operasional prosedur) jika situasi dianalisa rentan atau membahayakan," kata Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Surabaya Jamhadi di Surabaya, Minggu.
Jamhadi mengatakan kebijakan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sempat melakukan pembatasan fitur media sosial berupa Instagram, Facebook, Whatsapp, atau media sosial lainnya pada aksi terkait hasil Pilpres di Jakarta pada 22 Mei 2019.
Meski kemudian Kemenkominfo akhirnya mencabut pembatasan fitur dari sejumlah media sosial pada Sabtu (25/5) sehingga media sosial kembali normal.
Menurut dia, pembatasan media sosial oleh pemerintah tersebut itu wajar sebagai bentuk kontrol terhadap media sosial yang selama ini banyak disalahgunakan untuk penyebaran kabar bohong di masyarakat.
Selain itu, lanjut dia, pembatasan media sosial pada aksi 22 Mei tersebut sebagai kontrol penyelundup senjata dan kontrol terhadap perusuh yang ingin membuat suasana pasca-rekapitulasi hasil perolehan suara Pemilihan Umum Legislatif dan Presiden 2019.
Meski demikian, lanjut dia, media sosial juga punya nilai positif untuk kalangan dunia usaha mengingat saat ini banyak masyarakat yang sudah terbiasa belanja ke toko-toko daring melalui media sosial.
"Media sosial juga sebagai 'triggers economy' di Indonesia. Market place dan online business sangat tersupport dan berkembang di Indonesia," katanya.
Untuk itu, lanjut dia, kehidupan masyarakat yang harmonis dan termasuk bisnis juga perlu mendapat dukungan dari semua kalangan. "Tujuannya sama untuk support masyarakat yang lebih sejahtera," ujarnya.
Pewarta: Abdul Hakim
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2019