Jakarta (ANTARA News) - Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia (BRTI) meminta operator telekomunikasi transparan menetapkan skema tarif promosi kepada konsumen sehingga tidak melanggar Undang-Undang Perlindungan Konsumen.
"Syarat dan ketentuan tarif yang dikenakan kepada konsumen harus dijelaskan, sehingga konsumen tidak merasa dirugikan ketika memilih suatu layanan," kata anggota BRTI Heru Sutadi, di Jakarta, Kamis.
Dalam UU Perlindungan Konsumen ujarnya, pelanggan berhak mendapatkan informasi yang jelas tentang produk yang dijual.
"Karena itu, demi kelanjutan industri telekomunikasi, kami tidak segan-segan memberikan peringatan jika ada operator yang beriklan tidak transparan," ujarnya.
Ketatnya persaingan di industri telekokmunikasi terutama dalam menetapkan tarif promosi, diakui Dirjen Postel, Basuki Yusuf Iskandar.
"Perang tarif memang terjadi, namun penurunan tarif belum signifikan dari perhitungan yang kita lakukan," kata Basuki.
Seiring makin kompleksnya masalah tarif seluler serta perkembangan teknologi seluler, pemerintah dalam waktu dekat akan mengeluarkan ketentuan tata cara penetapan tarif interkoneksi penyelenggaraan jasa telekomunikasi yang disalurkan melalui jaringan bergerak seluler.
"Diharapkan awal tahun ini ada formula baru sehingga masyarakat dapat menikmati tarif lebih murah," katanya.
Menanggapi hal itu, General Manager Marketing PT Exceldomindo Tbk (XL), Bayu Samudiyo mengatakan, XL selalu transparan dan memberikan harga atau tarif yang terbaik kepada pelanggan.
"Tarif promosi Rp1 per detik yang kami tawarkan sangat tranparan, yakni berlaku setelah menit kedua dan tidak memerlukan pendaftaran melalui SMS untuk menikmati program tersebut. Tidak ada yang ditutup-tutupi," katanya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008