Jakarta (ANTARA News) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil anggota Komisi VII DPR, Saleh Djasit, untuk diperiksa sebagai tersangka pada 7 Januari 2008. Pemeriksaan terhadap Saleh itu dalam kapasitasnya sebagai mantan Gubernur Riau periode 1998-2003 dalam kasus dugaan korupsi pembelian mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau. "Pemanggilan terhadap Saleh Djasit sudah kami jadwalkan pada 7 Januari 2008," kata Ketua KPK, Antasari Azhar, di Gedung KPK, Jakarta, Kamis. Untuk sementara, KPK menemukan kerugian negara Rp4,5 miliar karena praktik penggelembungan harga dalam pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran senilai Rp15,2 miliar di Provinsi Riau. "Kerugian negara itu masih bisa bertambah lagi sesuai dengan perkembangan kasusnya," kata Juru bicara KPK, Johan Budi SP. Untuk pengadaan mobil pemadam kebakaran di Provinsi Riau, KPK baru menetapkan Saleh Djasit sebagai tersangka. Dalam kasus pengadaan tersebut KPK juga telah memanggil Menteri Negara Pembangunan Daerah Tertinggal, Lukman Edy, guna dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan anggota DPRD Provinsi Riau. Untuk kasus pengadaan mobil pemadam kebakaran di 11 provinsi dan beberapa kabupaten/kota di Indonesia itu, KPK telah menahan mantan Walikota Makassar, Amiruddin Maula, serta Walikota Medan, Abdillah. KPK juga telah menahan staf Biro Keuangan Pemprov Kalimantan Timur, Ismed Rusdani, yang menjadi pimpinan proyek pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemprov Kaltim.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008