Jakarta (ANTARA NEWS) - Federasi Serikat Pekerja (FSP) BUMN Bersatu akan menggugat Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) karena diduga menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah dalam kasus Temasek-Telkomsel, kata Ketua Presidium FSP BUMN Bersatu FX Arief Poyuono. Dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, Arief mengatakan, Keputusan KPPU dalam perkara dugaan praktik monopoli Temasek dan Telkomsel yang diumumkan pada 19 November lalu, memiliki kontroversi antara lain dugaan digunakannya dokumen-dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah oleh KPPU dan dugaan diabaikannya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut gugatan."Oleh karenanya FSP BUMN Bersatu akan menggugat KPPU ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat karena diduga telah menggunakan dokumen milik FSP BUMN Bersatu secara tidak sah. Dasar gugatan FSP BUMN Bersatu adalah Pasal 1365 KUHPerdata," katanya.Menurut Arief, rencana gugatan tersebut antara lain didasarkan bahwa FSP BUMN Bersatu telah menderita kerugian berupa hilangnya hak FSP BUMN Bersatu untuk mencabut laporan berikut seluruh dalil, bukti dan argumentasi kepada FSP BUMN Bersatu."Bahwa bukan hanya FSP BUMN Bersatu saja yang dapat mengalami hal sedemikian, namun akibat perbuatan KPPU juga dapat beimbas kepada para pelapor lainnya baik dimasa kini ataupun akan datang," katanya.Selain itu, apa yang telah dialami oleh FSP BUMN Bersatu atas perbuatan melawan hukum oleh KPPU, merupakan hal yang tak ternilai harga kerugiannya, namun bila dinilai dalam bentuk uang, maka kerugian tersebut adalah setara dengan Rp. 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Oleh karena itu, kata Arief, sesuai dalil tersebut FSP BUMN Bersatu akan mengajukan tuntutan agar majelis hakim membuat keputusan bersifat Primer yakni menerima, memeriksa dan mengabulkan gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan FSP BUMN Bersatu kepada KPPU. Majelis Hakim PN Jakspus juga diminta menyatakan, KPPU terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian bagi FSP BUMN Bersatu, menghukum KPPU oleh karenanya dengan membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu, menetapkan KPPU membayar ganti kerugian kepada FSP BUMN Bersatu sebesar Rp. 1.000.000.000,00. (satu milyar rupiah)."Tuntutan ganti rugi senilai Rp1 Miliar itu jika dikabulkan nantinya akan diberikan FSP BUMN Bersatu kepada rakyat miskin di Indonesia dengan cara menunjuk kepanitiaan pada kepaniteraan di Pengadilan-pengadilan Negeri di Indonesia," demikian Arief Poyuono.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008