Jakarta (ANTARA News) - Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Jimly Asshiddiqie mengatakan mantan Menteri Sekretaris Negara Yusril Ihza Mahendra layak menjadi hakim konstitusi, terutama karena keahlian yang bersangkutan sebagai ahli hukum tata negara. "Misalnya ada Pak Yusril kan bagus di sini, kan orang hebat beliau," kata Jimly di sela acara proyeksi awal tahun di Mahkamah Konstitusi, Kamis. Jimly mengatakan hal itu terkait maraknya pemberitaan bahwa Yusril Ihza Mahendra diduga akan ditempatkan sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi menggantikan Jimly, yang akan mengakhiri masa jabatan pada Agustus 2008. Namum demikian, Jimly menolak berkomentar tentang perspektif politik wacana pencalonan Yusril sebagai ketua Mahkamah Konstitusi. Jimly hanya menegaskan, pasal 17 UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi menyebutkan hakim konstitusi tidak boleh rangkap jabatan. Pasal yang sama juga menyebutkan, hakim konstitusi tidak boleh berstatus sebagai anggota partai politik, pengusaha, advokat, dan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Jimly menyerahkan pencalonan kepada masing-masing lembaga yang berhak mengusulkan calon hakim konstitusi, yaitu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, Mahkamah Agung, dan DPR. Namun demikian, katanya, lembaga-lembaga tersebut harus menaati aturan tentang pencalonan. Ahli hukum tata negara itu mencontohkan pencalonan di antaranya harus selaras dengan ketentuan dalam penjelasan pasal 19 UU Mahkamah Konstitusi. Pasal tersebut menyatakan lembaga pengusul calon hakim konstitusi harus mengumumkan calon di media massa cetak dan elektronik. Jimly berharap, hakim konstitusi angkatan ke-2 harus lebih baik dari angkatan sebelumnya. "Siapa saja, harapan saya generasi kedua MK lebih baik," katanya. (*)

Copyright © ANTARA 2008