"Pengawasan ini melalui inspeksi keselamatan lalu lintas dan angkutan apakah itu di terminal, tempat penyimpanan kendaraan dan lokasi-lokasi tempat wisata," kata Humiang di Manado, Sabtu.
Upaya ini dilakukan dalam rangka meningkatkan keselamatan angkutan umum massa angkutan Lebaran tahun 2019.
"Waktu penyelenggaraan angkutan Lebaran terpadu tahun 2019 dimulai pada H-7 tanggal 29 Mei 2019 dan berakhir pada H+7 tanggal 13 Juni 2019 nanti," ungkap Humiang.
Ia mengimbau Dishub kabupaten dan kota untuk selalu berkoordinasi dengan Pemprov Sulut berkaitan dengan inspeksi keselamatan lalu lintas di masing-masing wilayah.
Bahkan, apabila ditemukan angkutan umum yang tidak layak jalan dapat dilakukan tindakan yang tegas.
"Pelaksanaan angkutan lebaran tahun 2019 diharapkan dapat menjamin kelancaran, kenyamanan, keselamatan dan keamanan bagi masyarakat yang melaksanakan perjalanan atau mudik Lebaran," kata Humiang.
Sebelumnya, pada Jumat (24/5) instansi teknis terkait telah melaksanakan rapat koordinasi penyelenggaraan angkutan Lebaran 1440 Hijriyah/ tahun 2019.
Rakor tersebut dilakukan untuk menjamin kelancaran, kenyamanan, keselamatan dan keamanan dalam perjalanan saat mudik Lebaran.
"Rapat koordinasi ini sangat penting untuk mempersiapkan prasarana demi memudahkan yang masyarakat yang akan merayakan lebaran tahun ini," kata Humiang.
Pewarta: Karel Alexander Polakitan
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019