Mataram (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, melakukan razia terhadap sejumlah tempat karaoke yang terindikasi beroperasi di bulan suci Ramadhan 1440 Hijriah.

Kegiatan razia tersebut dipimpin langsung oleh Komandan Satuan Polisi Pamong Praja (Dansatpol PP) Kota Mataram Bayu Pancapati pada empat tempat karaoke yang terindikasi di Mataram, Jumat malam (24/5).

Dari hasil razia tersebut, katanya, empat tempat karaoke yang didatangi itu tidak ada satupun yang terbukti beroperasi selama bulan Ramadhan ini.

"Alhamdulillah, para pengusaha karaoke bisa menerima dan mengindahkan surat edaran puasa Wali Kota Mataram yang salah satunya melarang tempat hiburan dan karaoke beroperasi selama puasa," katanya.

Terhadap kondisi itu, Bayu memberikan apresiasi kepada para pengusaha yang telah mematuhi apa yang menjadi komitmen bersama dengan pemerintah kota, sehingga tercipta kondisi yang aman dan kondusif.

"Semoga kondisi ini bisa terus dijaga hingga bulan Ramadhan berakhir," katanya.

Sementara menyinggung tentang pedagang kaki lima (PKL) yang masih banyak ditemukan beroperasi secara demonstratif di siang hari, Dansatpol PP Kota Mataram mengatakan, untuk PKL diperlukan regulasi yang lebih tegas lagi, karena selama ini PKL selalu main "kucing-kucingan" dengan aparat, apabila anggotanya datang melakukan razia, mereka tutup tetapi setelah itu mereka buka lagi.

Padahal, katanya, pemerintah kota telah memberikan kelonggaran kepada para PKL untuk bisa beroperasional siang namun tidak dengan cara demonstratif, dan melayani hanya pembelian untuk dibawa pulang.

"Kami juga meminta partisipasi pedagang untuk ikut mengingatkan pembeli agar tidak makan ditempat, yang dapat mengganggu kekhusyukan umat muslim lainnya yang sedang berpuasa," katanya.

Bayu juga merasa heran terhadap sikap para PKL, padahal pengusaha-pengusaha besar yang ada di Epicentrum Mall bisa mematuhi apa yang menjadi kebijakan pemerintah kota selama bulan Ramadhan.

"Ke depan untuk PKL perlu ada ketegasan dari kepala wilayah masing-masing terhadap penertiban perizinannya sehingga kondisi ini tidak terulang setiap tahun," katanya.

Pewarta: Nirkomala
Editor: Masnun
Copyright © ANTARA 2019