Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menolak menemui tim dari Pengadilan Negeri (PN) Denpasar dan Cilacap yang datang ke Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan untuk mengantarkan salinan putusan Mahkamah Agung tentang penolakan peninjauan kembali (PK) mereka. "Mereka tidak mau menerima surat pemberitahuan itu," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta kepada ANTARA News, Rabu malam. Menurut dia, kedatangan tim dari PN Denpasar hanya untuk menyaksikan penyerahan putusan tersebut oleh Juru Sita PN Cilacap kepada tiga terpidana mati tersebut. Namun, kata dia, tiga terpidana tersebut tidak mau menerima dan mendengar putusan yang hendak disampaikan oleh Juru Sita PN Cilacap. "Saya tidak diperbolehkan masuk, hanya berada di luar pagar," katanya. Menurut dia, tiga terpidana mati tersebut tidak memberikan alasan yang jelas mengenai penolakannya itu. Sebelumnya, Ketua PN Cilacap, Manahan Sitompul mengatakan, penyerahan salinan putusan tersebut merupakan wewenang PN Cilacap. "Penyerahan salinan itu harus langsung diterima oleh mereka untuk ditandatangani, dan membuat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah menerimanya," katanya. Menurut dia, jika mereka menolak ataupun menerima, ada aturannya sendiri-sendiri.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2008