Jakarta (ANTARA News) - Bagian Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan di seluruh Indonesia berhasil menyelamatkan uang negara dari berbagai kasus tindak pidana khusus, termasuk korupsi, sejumlah 176,68 juta dolar AS dan Rp16,4 miliar.
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus, Kemas Yahya Rahman, dalam laporan tahunan kinerja Kejaksaan Tahun 2007 di Jakarta, Rabu, mengatakan uang negara yang berhasil diselamatkan itu berasal dari kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap dan yang masih dalam tahap penyidikan.
Uang negara sejumlah Rp16,4 miliar, kata Jampidsus, adalah dari berbagai kasus di seluruh Indonesia yang sudah berkekuatan hukum tetap selama 2007.
Sementara itu, jumlah kerugian negara untuk kasus-kasus yang sudah berkekuatan hukum tetap mencapai Rp106,7 miliar dan 18 juta dolar AS.
Sedangkan uang negara sejumlah 176,68 juta dolar AS yang terselamatkan, kata Jampidsus, berasal dari kasus-kasus yang masih dalam tahap penyidikan selama 2007.
Perkiraan sementara jumlah kerugian negara dalam kasus-kasus pidana khusus yang masih dalam proses penyidikan mencapai Rp2,196 triliun dan 198,28 juta dolar AS.
"(Perkiraan) Sementara artinya jumlah kerugian negara masih bisa berubah," kata Jampidsus.
Data bagian Pidana Khusus Kejaksaan Agung pada 2007 menyebutkan, 860 kasus pidana khusus memasuki tahap penyidikan dan 643 kasus memasuki tahap penuntutan.
Angka itu lebih banyak bila dibadingkan data pada 2006, yaitu 570 kasus pada tahap penyidikan dan 495 kasus pada tahap penuntutan.
Sementara itu, bagian Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Agung juga menyatakan berhasil menyelamatkan uang negara sebesar Rp1,638 triliun dan sekitar 712 ribu dolar AS selama 2007.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2008