Semarang (ANTARA News) - Tim Pembela Muslim (TPM) belum berniat mengajukan grasi untuk tiga terpidana mati kasus Bom Bali I, Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudera, meskipun mereka sudah menerima salinan putusan Peninjauan Kembali (PK) yang diserahkan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap, Rabu (2/1). Koordinator TPM, Achmad Michdan ketika dihubungi dari Semarang, Rabu, mengatakan, belum mengetahui turunnya salinan putusan PK untuk kliennya. Namun, bila salinan PK itu memang benar sudah turun, menurut Michdan, PK untuk Amrozi dan kawan-kawan dinilai melanggar prosedur hukum karena sampai kini belum pernah ada sidang PK mereka. Di samping itu, kata dia, sampai kini TPM belum menerima salinan putusan PK tersebut. "Tetapi intinya untuk memberikan putusan PK, harus ada sidang soal kasus mereka seperti halnya PK-PK kasus yang lain," katanya. Ia mencontohkan, dalam kasus Ustad Abu Bakar Ba`syir juga ada sidang PK, tetapi untuk Amrozi dan kawan-kawan sampai kini belum ada sidang yang memeriksa kasus Amrozi dan kawan-kawan. Ketika ditanya apakah ada rencana untuk mengajukan grasi, mengingat Kejagung memberikan batasan waktu 30 hari untuk pengajuan grasi apabila salinan putusan PK sudah berada di tangan ketiga terpidana mati itu, dia mengatakan, belum sampai kepada tahapan itu. "Kita menginginkan ada sidang PK mereka, baru ditentukan langkah-langkah selanjutnya," katanya menegaskan. Ia menambahkan, sekarang ini pihaknya sudah mempersiapkan langkah untuk menyurati Mahkamah Agung soal putusan PK tersebut. Seperti diwartakan sebelumnya, salinan putusan penolakan Peninjauan Kembali (PK) tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra, Rabu petang, diserahkan oleh Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melalui PN Cilacap. "Kami mengantarkan salinan putusan penolakan PK Amrozi cs dari Mahkamah Agung untuk diserahkan kepada mereka melalui PN Cilacap," kata Panitera Muda Pidana PN Denpasar, I Made Sukarta di PN Cilacap. Sebagai tindak lanjut, kata dia, pihak pengadilan akan menunggu keputusan dari tiga terpidana itu apakah akan mengajukan grasi atau tidak. Mengenai proses penyerahannya, dia mengatakan, PN Denpasar meminta bantuan PN Cilacap untuk menyerahkan kepada mereka. "Penyerahannya terserah Kalapasnya, apakah mereka diizinkan langsung menerima atau tidak," katanya. Sementara itu Ketua PN Cilacap, Manahan Sitompul mengatakan, penyerahan salinan putusan tersebut merupakan wewenang PN Cilacap. Menurut dia, sore ini juga PN Cilacap bersama PN Denpasar akan berangkat menuju Lembaga Pemasyarakatan Batu di Pulau Nusakambangan untuk menyerahkan berkas salinan penolakan PK kepada ketiga terpidana mati itu. "Penyerahan salinan itu harus langsung diterima oleh mereka karena langsung ditandatangani dan membuat pernyataan bahwa mereka benar-benar telah menerimanya," katanya. Menolak maupun menerima, kata dia, ada aturannya sendiri-sendiri. Menurut dia, penyerahan salinan putusan penolakan PK itu tidak harus didampingi pengacara tiga terpidana mati tersebut karena status mereka saat ini adalah narapidana. Sekitar pukul 16.30 WIB, rombongan PN Denpasar dan PN Cilacap bersama Kejaksaan Negeri Cilacap berangkat menuju Lapas Batu di Nusakambangan.(*)
Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008