Palangka Raya (ANTARA) - Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia menyimpulkan Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah (LKPD) tahun anggaran 2018 yang disampaikan pemerintah se-Kalimantan Tengah ditemukan Rp58,3 miliar terindikasi bermasalah.
"Di mana Rp58,3 miliar itu gabungan dari kelebihan pembayaran sebesar Rp50,4 miliar dan kekurangan penerimaan sekitar Rp7,9 miliar," kata Kepala Perwakilan BPK RI Kalteng Ade Iwan Ruswana di Palangka Raya, Sabtu.
Menurut dia, kelebihan pembayaran terjadi pada belanja modal, baik fisik, jasa konsultan maupun pengadaan tanah sebanyak Rp37 miliar, gaji dan tunjangan DPRD sebesar Rp5 miliar, belanja hibah uang/barang kepada masyarakat Rp4,6 miliar, belanja barang dan jasa Rp750 juta.
"Kelebihan pembayaran perjalanan dinas non DPRD sebesar Rp1,5 miliar, pengelolaan kas Rp1,2 miliar, dan belanja pegawai Rp 304,9 juta," tambahnya.
Atas temuan BPK RI sebesar Rp58,3 miliar itu, Rp18,6 miliar telah disetorkan kembali ke kas daerah. Sedangkan sisanya sekitar Rp39,7 miliar lainnya dapat disetorkan ke kas daerah pada saat pemantauan tindak lanjut yang nantinya dilakukan oleh BPK RI.
Pemerintah daerah se-Kalteng yang ada temuan kelebihan pembayaran ataupun kekurangan penerimaan, diharapkan segera menindaklanjutinya. Apabila tidak segera ditindaklanjuti, sangat berpotensi mempengaruhi opini di masa mendatang.
"Pengelolaan dan pencatatan aset, baik itu tetap, sudah rusak berat atau yang sudah dihibahkan tapi belum dihapus dan lainnya juga harus diperhatikan serta ditindaklanjuti pemda se-Kalteng," tegas Ade.
Ade mengatakan pada LKPD 2018 mayoritas mendapat opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dan hanya satu Wajar Dengan Pengecualian (WDP).
Adapun pemda se-Kalteng yang mendapat opini WTP yakni pemerintah provinsi, Kota Palangka Raya, Kabupaten Kotawaringin Barat, Kotawaringin Timur, Lamandau, Sukamara, Katingan, Barito Utara, Barito Selatan, Barito Timur, Kapuas, Gunung Mas, Pulang Pisau dan Murung Raya.
"Satu-satunya pemda di provinsi ini yang LKPD tahun anggaran tahun 2018 mendapat Opini WDP terhadap LHP atas LKPD adalah Kabupaten Seruyan," ujar Ade.
Pewarta: Kasriadi/Jaya W Manurung
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019