Jakarta (ANTARA) - Pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02, Prabowo Subiyanto - Sandiaga Uno, diwakili tim kuasa hukumnya mendaftarkan permohonan sengketa Pilpres 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK).
"Hari ini kami mewakili dan mendampingi beliau mengajukan permohonan sengketa Pemilihan Umum Presiden," ujar Ketua Tim Kuasa Hukum Prabowo - Sandi, Bambang Widjojanto, di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Bambang mengatakan dalam permohonan tersebut pihak Prabowo - Sandi menyampaikan beberapa argumen penting. Kendati demikian apa substansi dari argumen tersebut belum bisa disampaikan oleh tim kuasa hukum Prabowo - Sandi.
"Tapi ketika sudah diregistrasi, mudah-mudahan itu bisa diakses oleh publik," ujar Bambang.
Bambang kemudian menjelaskan pihaknya mencoba merumuskan apakah benar adanya tindak kecurangan yang terjadi secara terstruktur, sistematis, dan masif, yang mempengaruhi perolehan suara untuk Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden nomor urut 02 tersebut.
"Ada berbagai argumen diajukan di dalam permohonan dan beberapa alat bukti yang mendukung, untuk menjelaskan hal itu," kata Bambang.
Bambang mengatakan Indonesia bukan sekedar negara hukum, namun juga negara yang berpijar dan menjunjung kedaulatan rakyat.
"Jadi hukum harus berpijak dan menjunjung kepada kedaulatan rakyat, jika Indonesia ingin mewujudkan negara hukum yang demokratis," ujarnya.
Baca juga: BPN tiba di Gedung MK sampaikan gugatan sengketa pilpres
Baca juga: Amien Rais pesimistis terhadap gugatan Pilpres di MK
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019