Cilacap (ANTARA News) - Tiga terpidana mati kasus Bom Bali I yakni Amrozi, Mukhlas, dan Imam Samudra menolak menghadiri "Konser Musik Rohani Berbahasa Jawa" yang digelar di Lembaga Pemasyarakatan Batu, Pulau Nusakambangan, Cilacap, Rabu (2/1). "Mereka sudah kami tawari untuk menghadiri konser, namun menolak," kata Kepala Bidang Pembinaan Narapidana Lapas Batu, Djaja Tjahjana. Ia mengatakan, tiga terpidana mati tersebut, menganggap haram terhadap musik. Menurut dia, mereka sudah ditawari datang asal tidak mengganggu napi lain yang ingin menikmati musik. Namun tetap menolaknya. Disinggung mengenai rencana eksekusi bagi tiga terpidana itu, Pelaksana Tugas Kepala Lapas Batu tersebut mengatakan, belum mengetahui secara pasti pelaksanaannya. "Kita hanya memelihara saja, apa perintah dari pusat tentu akan dilaksanakan," katanya menegaskan. Meski mendekati eksekusi, kata dia, tiga terpidana tersebut tidak mendapat perlakuan istimewa. "Mereka kita perlakukan seperti biasa," katanya.(*)

Editor: Suryanto
Copyright © ANTARA 2008