Sana`a (ANTARA News) - Di penghujung 2007, mahkamah Kuwait mengadili perkara yang dianggap aneh dan baru pertama kali ditangani pengadilan negara itu. Perkara tersebut, seperti dilaporkan media setempat, Selasa (1/1), adalah kasus pernikahan seorang pria negeri kaya minyak itu dengan lima wanita. Dalam syariat (hukum) Islam, seorang pria dibolehkan berpoligami dengan syarat yang sangat ketat, dan maksimal empat wanita. Pria itu, sebut saja Ashi telah berhasil mengelabui penghulu dengan surat keterangan palsu yang menyebutkan dirinya baru mempunyai dua istri, sehingga pernikahan yang terakhir adalah yang ketiga. Istri barunya pun tidak mengetahui bahwa ia adalah istri kelima. Belang Ashi diketahui saat sang penghulu melapor ke pihak berwenang, yaitu Kementerian Kehakiman untuk mencatat pernikahan tersebut. Namun, setelah diteliti dokumennya, ternyata Ashi telah memiliki empat istri sebelumnya dan semuanya masih sebagai istri yang sahnya sehingga istri baru adalah istri kelima. Kasus itu akhirnya dibawa ke meja hijau, dan pada penutup 2007 diputuskan Ashi dinyatakan bersalah karena melanggar syariat dan pemalsuan. Balasannya, ia divonis lima tahun penjara, dan pernikahan kelimanya dinyatakan tidak sah. (*)
Copyright © ANTARA 2008