Buntok (ANTARA) - Kejaksaan Negeri Barito Selatan, Kalimantan Tengah, telah melakukan eksekusi atau penahanan terhadap Hasanuddin Agani yang merupakan Wakil Ketua DPRD kabupaten setempat terkait dengan kasus Surat Perintah Perjalanan Dinas (SPPD) di lingkungan DPRD setempat tahun anggaran 2006-2008.
"Berdasarkan putusan kasasi tingkat Mahmakah Agung (MA), kita selaku eksekutor telah melaksanakan penahanan," kata Ketua Kejaksaan Negeri Barito Selatan Douglas Oscar Berlian Riwoe melalui Kasi Pidsus Bayu Fermady di Buntok, Jumat.
Politisi dari Partai Golongan Karya Kabupaten Barito Selatan itu resmi ditahan di rumah tahanan (rutan) Buntok setelah putusan kasasi di tingkat MA turun pada 12 Maret 2019 lalu.
Ia mengatakan, Wakil Ketua I DPRD Barito Selatan Hasanuddin Agani telah dibawa ke rumah tahanan (Rutan) Buntok yang berita acara serah terimanya telah ditandatangani oleh kepala Rutan Buntok.
Penahanan terhadap Hasanuddin Agani itu kata Bayu, tentunya berdasarkan surat perintah (sprint) kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan nomor : Print-321/Q.2.15/Ft.1/04/2019 tanggal 30 April 2019 (P-48), yang menindak lanjuti putusan tingkat kasasi MA RI Nomor : 1995 K/PID.SUS/2018 tanggal 12 Maret 2019.
"Dalam amar putusan dari MA itu, Hasanuddin Agani dipidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan, serta denda pidana sebesar Rp50 juta rupiah," jelasnya.
Ia mengatakan, yang bersangkutan bersedia untuk membayar denda sebesar Rp50 juta, dan uang pengganti sebesar Rp 150 juta.
"Meski bersedia membayar denda dan uang pengganti, namun dia (Hasan) tetap menjalan kurungan pidana 1,2 tahun," ujar Bayu.
Pewarta: Kasriadi/Bayu Ilmiawan
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2019