Sebagian masih ada yang di Polda Metro Jaya untuk diperiksa

Jakarta (ANTARA) - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise meminta anak-anak yang terlibat kericuhan antara massa dengan aparat keamanan di Jakarta pada Rabu (22/5) tetap dipenuhi hak-haknya.

"Saya minta mereka tetap ditangani menggunakan sistem peradilan pidana anak untuk menjamin pemenuhan haknya," kata Yohana kepada wartawan di Jakarta, Jumat.

Yohana mengatakan anak-anak tersebut tetap harus dianggap sebagai korban. Keterlibatan mereka dalam kericuhan dengan aparat keamanan adalah imbas dari kesalahan orang dewasa, salah satunya salah pengasuhan.

Sementara itu, Deputi Perlindungan Anak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Nahar mengatakan anak-anak yang terlibat kericuhan sebagian sudah diserahkan ke rumah aman.

"Sebagian masih ada yang di Polda Metro Jaya untuk diperiksa. Tetapi sebagian besar sudah di rumah aman," jelasnya.

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak mewajibkan pengutamaan pendekatan keadilan restoratif.

Yang dimaksud keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku dan keluarga korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula dan bukan pembalasan.

Selain itu, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak juga mewajibkan upaya diversi, yaitu pengalihan penyelesaian perkara dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana.

Diversi bertujuan untuk mencapai perdamaian antara korban dan anak, menyelesaikan perkara di luar proses peradilan, menghindarkan anak dari perampasan kemerdekaan, mendorong partisipasi masyarakat dan menanamkan rasa tanggung jawab kepada anak.


Baca juga: Seto: pelibatan anak dalam kericuhan ganggu perkembangan psikologis
Baca juga: KPAI sayangkan anak ikut jadi korban bentrok

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Dewanti Lestari
Copyright © ANTARA 2019