Jakarta (ANTARA) - Direktur Utama PT PLN nonaktif Sofyan Basir mencabut permohonan praperadilan yang telah diajukannya di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
"Benar sudah kami cabut," kata Soesilo Aribowo, pengacara Sofyan saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat.
Lebih lanjut, Soesilo menyatakan bahwa alasan kliennya mencabut praperadilan agar lebih fokus pada pokok perkara terkait kasus korupsi proyek PLTU Riau-1.
"Agar fokus ke pokok saja," ungkap Soesilo.
Terkait hal itu, Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan "Tetapi saya masih harus cek apakah sudah ada pemberitahuan atau tembusan surat ke KPK soal itu."
Selain itu, kata dia, penyidikan terhadap tersangka Sofyan akan terus berjalan sesuai hukum acara yang berlaku.
"Tidak terpengaruh dengan pengajuan atau pencabutan praperadilan," kata Febri.
Sofyan merupakan tersangka kasus korupsi kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-1.
Sebelumnya, PN Jakarta Selatan telah menetapkan sidang perdana praperadilan Sofyan pada Senin (20/5) dengan Hakim Tunggal Agus Widodo.
Namun, KPK pada Jumat (17/5) telah mengirimkan surat ke PN Jakarta Selatan meminta waktu sekitar empat minggu untuk penjadwalan ulang sidang karena ada kebutuhan koordinasi.
Hakim Tunggal Agus Widodo pun memutuskan sidang perdana praperadilan Sofyan akan digelar pada Senin (17/6).
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019