Jambi (ANTARA) - Pasien gangguan kejiwaan rawat inap Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Jambi juga menjalani ibadah puasa selama bulan Suci Ramadhan.

“Sebagian pasien memang berpuasa, terutama pasien yang telah menjalani rehabilitasi mental,” kata Humas RSJ Jambi Singgih Jarot Santoso di Jambi.

Pasien-pasien yang telah menjalani rehabilitasi mental di RSJ itu menjalani ibadah puasa layaknya masyarakat pada umumnya. Hanya yang membedakan, yakni rutinitas yang dilakukannya, karena pasien-pasien RSJ itu juga menjalani rehabilitasi mental untuk memulihkan psikisnya. N

Namun demikian, ujar Singgih tidak ada paksaan terhadap pasien di RSJ itu untuk menjalani ibadah puasa. Ibadah puasa tersebut dilakukan bagi pasien yang hendak berpuasa saja.

“Berpuasa bagi yang mau saja, karena jika dipaksakan akan berpengaruh terhadap psikis mereka, dengan kondisi yang berbeda mereka kan tidak diwajibkan untuk berpuasa,” kata Singgih Jarot Santoso.

Begitu juga dengan ibadah Shalat Tarawih, hanya dijalankan bagi pasien yang ingin menjalankan.

Sementara itu, pelayanan di RSJ itu selama Ramadhan tidak alami perubahan dari hari-hari biasa. Pelayanan kesehatan dibuka setiap hari kerja, dimulai dari pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB.

Namun jika pemeriksaan yang dilakukan hingga pukul 12.00 lewat, maka pemeriksaan tetap dilanjutkan hingga selesai karena pemeriksaan terhadap pasien gangguan kejiwaan tersebut memakan waktu yang cukup lama, katanya.

“Di luar kegiatan program di RSJ ini ada dua pelayanan kesehatan, yakni pelayanan rawat inap dan rawat jalan, kedua-duanya berjalan seperti biasa,” kata Singgih.

Sementara itu, untuk Instalasi Gawat Daruratdi RSJ itu masih tetap melayani pasien selama 24 jam untuk melayani pasien yang kumat sewaktu-waktu. Dan jika sewaktu-waktu terdapat pasien gangguan kejiwaan yang mengamuk dapat segera di lakukan penanganan secara medis oleh pihak rumah sakit jiwa.

Baca juga: Puluhan pasien RSJ Jambi ditelantarkan keluarga

Baca juga: Melarikan diri dari RSJ pemuda ini ditemukan gantung diri

Pewarta: Muhammad Hanapi
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019