Bandung (ANTARA News) - Sebuah gudang di kawasan Bojongsoang, Kabupaten Bandung, yang berisi sekitar 21.000 botol berminuman keras (miras) berbagai jenis dan merek disita aparat Direktorrat Reserse Narkotika dan Bahan Obat Berbahaya Kepolisian Daerah Jawa Barat (Narkoba Polda Jabar), Selasa.
"Polisi selain menyita minuman keras golongan B dan C juga menangkap pemiliknya, Franciscus Lumba Batu (41), untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jabar, Kombes Pol. Adityawarman, kepada pers di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Selasa.
Didampingi Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Jabar, Kombes Pol. Dade Achmad, ia mengemukakan bahwa terungkapnya kasus penyimpanan minuman keras ilegal sebanyak itu berkat laporan warga masyarakat sekitar TKP yang menyebutkan ada gudang yang berisi barang mencurigakan.
"Atas laporan tersebut, kami melakukan penyelidikan dan penggerebegan hingga penangkapan pemiliknya. Saat digerebeg di dalam gudang tersebut tersimpan sekitar 21 ribu botol minuman keras berbagai merek golongan B dan C yang diduga ilegal," katanya.
Gudang tempat penyimpanan miras yang memiliki pintu gerbang empat lapis itu sebelumnya sempat digunakan sebagai gudang material bahan bangunan, namun karena bangkrut, kemudian dijadikan gudang miras.
Dari luar, gudang berukuran lebar 10 meter dan panjangnya 100 meter itu tidak tampak sebagai gudang miras melainkan toko jual beli botol bekas, PT Apik Jaya. Namun setelah melalui pintu keempat baru ditemukan timbunan minuman keras yang terdiri dari merek Mcdonald, Tomi Stanley, Orangtua, New Port Blue, WCN, Intisari, Anggur Merah, Mansion House, Brandy, Catras, dan Ice Land.
Minuman tersebut berdasarkan catatan pada bagian labelnya mengandung alkohol 4 persen hingga 50 persen. "Penjualan miras itu harus memiliki ijin khusus," katanya.
Dalam pemeriksaan awal, kata Adityawarman, tersangka Franciscus telah mengedarkan minuman keras sejak dua tahun lalu dengan kawasan peredaran di Kota dan Kabupaten Bandung, serta gudangnya sempat berpindah-pindah tempat untuk menghindari kejaran polisi.
"Sedianya minuman keras sebanyak itu digunakan untuk menyambut Natal dan tahun baru, namun keburu terendus polisi," katanya.
Ia mengatakan, nilai minuman keras tersebut sekitar setengah miliar rupiah yang didatangkan dari pabriknya di kawasan Tanggerang dan Bekasi serta Cirebon.
Guna pengusutan lebih lanjut, tersangka Franciscus yang kelahiran di Medan, Sumatera Utara, itu digelandang ke Mapolda Jabar di Bandung dan akan dijerat dengan Kepres Nomor 3 tahun 1997 tentang perdagangan minuman keras dan disangkakan aturan hukum lainnya, barang bukti miras sebanyak 21.000 botol juga disita sebagai alat bukti pidana dan gudangnya disegel untuk penyidikan lebih lanjut. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2008