Sapi di kedua lokasi tersebut rata-rata memang dalam kondisi yang sehat. Tetapi, kami tetap melakukan antisipasi dengan pengambilan sampel tanah
Yogyakarta (ANTARA) - Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta terus mengintensifkan pengawasan peredaran daging sapi menjelang Lebaran untuk memastikan akan menindak tegas pedagang yang tidak memenuhi aturan pemeriksaan daging atau “her kuering”.
“Saat melakukan pemeriksaan bersama Satpol PP di Pasar Kranggan, ada satu pedagang yang kami tindak secara yustisi yaitu diajukan ke sidang tindak pidana ringan (tipiring) karena diketahui melanggar aturan ‘her kuering’,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta Sugeng Darmanto di Yogyakarta, Jumat.
Dia menjelaskan tindakan yustisi tersebut perlu diambil karena pedagang yang bersangkutan tidak hanya sekali saja diketahui melakukan pelanggaran pemeriksaan daging atau “her kuering” tetapi sudah beberapa kali.
“Harapannya, pedagang tersebut jera dan selalu mematuhi aturan ‘her kuering’. Pemeriksaan tersebut diperlukan sebagai upaya memberikan perlindungan kepada konsumen karena daging sapi yang dibeli dipastikan sehat dan aman,” kata Sugeng.
Pedagang di Pasar Kranggan yang dikenai tipiring tersebut diketahui menjual daging sapi yang berasal dari Kabupaten Magelang, Jawa Tengah dengan berat sekitar 100 kg. Daging sapi yang berasal dari luar daerah harus menjalani proses “her kuering” di Rumah Pemotongan Hewan (RPH) Giwangan sebelum dijual di pasar.
“Terkadang, pedagang ingin memotong aturan dengan tidak melakukan ‘her kuering’. Padahal, pemeriksaan daging sangat penting, apalagi saat ini masih ada isu dugaan penularan antraks di Kabupaten Gunungkidul,” katanya.
Saat pemeriksaan “her kuering” di RPH Giwangan, petugas akan meminta surat keterangan kesehatan atas sapi yang sudah dipotong. Daging pun diperiksa ulang karena dimungkinkan surat kesehatan tersebut tidak sesuai dengan kondisi daging.
Selain “her kuering”, pemeriksaan terhadap peredaran daging sapi di pasar tradisional juga dilakukan untuk mengantisipasi peredaran daging oplosan atau daging gelonggongan.
“Saat kami lakukan pemeriksaan di Pasar Sentul dan Kranggan, tidak ditemukan daging sapi gelonggongan dan oplosan,” katanya.
Untuk antisipasi penularan antraks, Dinas Pertanian dan Pangan Kota Yogyakarta sudah mengambil sampel tanah di peternakan sapi di Kecamatan Kotagede dan Tegalrejo.
“Sapi di kedua lokasi tersebut rata-rata memang dalam kondisi yang sehat. Tetapi, kami tetap melakukan antisipasi dengan pengambilan sampel tanah,” kata Sugeng.
Selain sampel tanah, juga dilakukan pengambilan sampel darah untuk sapi yang akan dipotong di RPH Giwangan serta sampel daging yang dijual di pasar tradisional. Seluruh sampel tersebut diuji laboratorium di Balai Besar Veteriner.
Pewarta: Eka Arifa Rusqiyati
Editor: M. Hari Atmoko
Copyright © ANTARA 2019