Menurut dia penyampaian aspirasi melalui aksi yang tidak anarkis juga diperbolehkan dalam undang-undang namun ada jalur yang lebih tepat yakni melalui konstitusi.
"Penyampaian aspirasi melalui cara demonstrasi tertib itu diperbolehkan oleh undang undang, namun ada cara yang jauh lebih tepat dalam penyelesaian masalah Pemilu ini yakni melalui jalur konstitusi, regulasi yang ada di negara kita," kata Prof H Johni Najwan.
Hal itu disampaikan rektor yang juga pakar perbandingan hukum tersebut terkait dengan insiden aksi massa yang berbuntut kericuhan yang terjadi di Jakarta.
Ia menyerukan agar semua pihak untuk menahan diri dan kembali menyerahkan proses demokrasi dalam hal ini Pemilu 2019 berproses sesuai dengan mekanisme dan tahapan yang ada. Termasuk kesempatan untuk melakukan gugatan sengketa Pemilu atau Pilpres ke Mahkamah Konstitusi.
"Sangat disayangkan bila perjuangan yang dilakukan masyarakat Indonesia melalui Pemilu 2019 lalu diwarnai kekerasan. Maka hentikan dan jangan ada kekerasan dalam penyelesaian masalah ini. Semua harus menahan diri, ikuti mekanisme yang ada dan itu akan lebih menyelesaikan masalah," kata Johni Najwan.
Pada kesempatan itu, Rektor juga menghimbau agar massa untuk tidak terpancing dan terprovokasi. Di sisi lain aparat keamanan juga harus dapat menahan diri dan mengawal serta mengamankan penyampaian aspirasi itu dengan baik sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan peraturan perundang-undangan.
Ia menyebutkan bersama Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri juga telah melakukan pertemuan pada 18 Mei 2019 lalu yang membuahkan pernyataan Majelis Rektor Perguruan Tingi Negeri Indonesia tentang pentingnya menjaga dan memelihara persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia.
Majelis Rektor Perguruan Tinggi Negeri Indonesia menghimbau seluruh elemen bangsa Indonesia untuk senantiasa mengedepankan semangat persatuan dan kesatuan bangsa, menghormati perjuangan serta pengorbanan jiwa raga para pahlawan bangsa dan menjunjung tinggi amanat para pahlawan bangsa yang telah mewujudkan persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Ia mengaku prihatin atas kejadian yang terjadi di Jakarta yang seharusnya tidak perlu terjadi. Ia mengapresiasi aparat kepolisian dan TNI yang telah melakukan tugasnya di lapangan yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan sebaliknya.
Ia juga menghimbau masyarakat untuk dapat menyikapi dengan bijak dan menghormati proses hukum dalam penyelesaian masalah Pemilu 2019 kepada lembaga yang berwenang dalam penyelesaian sengketa Pemilu.
"Terhadap kekurangan atau pelanggaran dalam proses pemilu, juga telah ada mekanisme dan regulasinya yang dijamin dalam Undang Undang," katanya.
Ia juga menyatakan perlunya rekonsiliasi ditempuh oleh para pihak yang terlibat dalam kontestasi Pemilu 2019. Tak hanya rekonsiliasi Pilpres 2019 namun juga para peserta pemilihan legislatif.
"Semuanya bermuara kepada rekonsiliasi. Setelah semua tahapan Pemilu 2019 usai tidak ada lagi kubu-kubuan, kelompok ini dan itu. Semuanya harus bersatu untuk keutuhan NKRI," kata Rektor Unja itu menambahkan.
Pewarta: Syarif Abdullah
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019