"Putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum harus diterbitkan paling lama 14 hari sejak permohonan dicatat dalam buku register perkara konstitusi," kata pakar hukum tata negara Hifdzil Alim dihubungi di Jakarta, Jumat.
Direktur HICON Law & Policy Strategies itu mengatakan jika Prabowo memasukkan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hari ini, dengan asumsi perkara itu langsung dicatat di dalam buku register perkara pada hari yang sama, maka MK dapat mengeluarkan putusan selambatnya 14 hari ke depan.
"Jumlah 14 hari setelah pencatatan di buku register perkara itu adalah jumlah hari maksimal. MK bisa saja lebih cepat lagi memutuskan," ujar Hifdzil.
Adapun dalam pemeriksaan perkara PHPU Presiden/Wakil Presiden terdapat dua tahap. Pertama, pemeriksaan pendahuluan dan kedua, pemeriksaan persidangan.
Menurut Hifdzil, pemeriksaan pendahuluan ini dimulai paling lama tiga hari setelah permohonan gugatan dicatat dalam buku register perkara.
Sementara itu terkait berat atau tidaknya persyaratan mengajukan gugatan sengketa hasil pemilu Presiden, Hifdzil menilai hal itu relatif bergantung kepada pemohon.
"Berat atau ringannya sebenarnya yang dapat mengukur itu pemohonnya. Kalau pemohon punya semua alat buktinya untuk mengajukan sengketa, ya ringan-ringan saja. Kalau pemohon tidak punya alat bukti untuk mengajukan sengketa, tapi mengakunya punya, ya berat nanti," ujar Hifdzil.
Prabowo-Sandiaga direncanakan mengajukan gugatan hasil pemilu ke Mahkamah Konstitusi Jumat hari ini.
Hari ini merupakan batas waktu terakhir bagi Prabowo-Sandiaga untuk mengajukan gugatan. Sebab sesuai ketentuan berlaku, KPU hanya memberikan waktu kepada peserta pemilu untuk mengajukan gugatan, selambatnya tiga hari sejak hasil pemilu ditetapkan tanggal 21 Mei 2019.
Pewarta: Rangga Pandu Asmara Jingga
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2019