Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi
Jakarta (ANTARA) - Jumlah pendaftar permohonan perselisihan hasil pemilihan umum legislatif di Mahkamah Konstitusi (MK) masih terus bertambah meskipun sudah melewati tenggat waktu pendaftaran permohonan yang ditetapkan pada Jumat (24/5) pukul 01.46 WIB.
Hingga pukul 12.00 WIB jumlah pendaftar permohonan sengketa Pileg mencapai 258 permohonan, yang terdiri dari sembilan Pileg untuk DPD RI dan sisanya untuk Pileg DPR/DPRD RI.
"Kami di gugus depan MK tetap menerima pendaftaran, kami tidak boleh menolak satu berkas pun, karena nanti seluruh berkas yang masuk harus diserahkan kepada Hakim Konstitusi," ujar juru bicara MK Fajar Laksono di Gedung MK Jakarta, Jumat.
Fajar mengatakan yang berwenang untuk menolak atau melanjutkan permohonan hingga ke pokok perkara adalah hakim konstitusi.
Tenggat waktu pendaftaran sendiri dijelaskan Fajar merupakan salah satu syarat adminitrasi supaya perkara dapat dilanjutkan.
Kendati demikian Fajar menjelaskan tidak semua pihak yang datang bermaksud untuk mendaftar.
"Sebagian bahkan ada yang sudah menyerahkan kelengkapan berkas permohonan," ujar Fajar.
Sebelumnya MK mengumumkan bahwa penanganan perkara Pemilu di MK terdiri dari sebelas tahap, mulai dari pengajuan permohonan hingga penyerahan salinan putusan.
Sebelas tahap tersebut diberlakukan berdasarkan Peraturan MK No.5/2018 tentang tahapan, kegiatan, dan jadwal penanganan perkara perselisihan hasil Pemilu.
Adapun tahap pertama adalah pengajuan permohonan pemohon yang dimulai pada 22 hingga 24 Mei untuk sengketa Pemilu Presiden. Sementara untuk sengketa Pemilu Legilatif pada 21 Mei sesudah pengumuman hasil rekapitulasi oleh KPU hingga 24 Juni.
Setelah pengajuan permohonan, tahap selanjutnya adalah pemeriksaan kelengkapan permohonan pemohon kemudian dilanjutkan dengan perbaikan kelengkapan permohonan pemohon.
Selanjutnya pencatatan permohonan pemohon Buku Registrasi Perkara Konstitusi untuk Pemilu Presiden dilaksanakan pada 11 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif ada 1 Juli.
Tahap kelima adalah penyampaian salinan permoonan dan pemberitahuan sidang pertama kepada pihak pemohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Sidang pendahuluan sebagai tahap keenam untuk Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 14 Juni, sementara Pemilu Legislatif pada 9 Juli hingga 12 Juli. Setelah tahap pemeriksaan pendahuluan dilalui, pemohon diminta menyerahkan perbaikan jawaban dan keterangan dari pihak pemohon.
Sidang pemeriksaan sebagai tahap kedelapan, diagendedakan pada 17 Juni hingga 21 Juni untuk Pemilu Presiden dan untuk Pemilu Legislatif diagendakan pada 13 Juni hingga 30 Juni.
Tahap selanjutnya adalah Rapat Pemusyawaratan Hakim (RPH), kemudian dilanjutkan dengan sidang pengucapan putusan. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan digelar pada 28 Juni, sementara untuk Pemilu Legislatif pada 6 Agustus hingga 9 Agustus.
Tahap terakhir adalah penyerahan salinan putusan dan pemuatan dalam laman MK.
Baca juga: MK tetapkan tiga panel hakim sengketa Pileg
Baca juga: Prabowo disarankan terima hasil Pemilu 2019
Pewarta: Maria Rosari Dwi Putri
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019