Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan penahanan terhadap tiga tersangka kasus suap terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji, Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2018.
"Hari ini, KPK melakukan pemindahan penahanan dalam perkara suap terkait terkait pembangunan proyek-proyek infrastruktur di Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2018 untuk tiga orang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Jumat.
Tiga tersangka itu, yakni Bupati Mesuji nonaktif Khamami (KHM), Taufik Hidayat (TH) dari unsur swasta yang juga adik Bupati Mesuji, dan Sekretaris Dinas PUPR Kabupaten Mesuji sekaligus pejabat pembuat komitmen (PPK) Wawan Suhendra (WS).
Khamami dan Wawan Dipindahkan dari Rutan Polres Jakarta Pusat ke Lapas Raja Basa Lampung.
Sedangkan Taufik dipindahkan dari Rutan Polda Metro Jaya ke Lapas Raja Basa Lampung.
"Para tahanan dibawa dari Jakarta sekitar pukul 04.00 WIB dan telah sampai di Lampung pada pukul 08.30 WIB pagi ini," kata Febri.
Pada Kamis (23/5), Penuntut Umum KPK telah melimpahkan dakwaan dan berkas perkara tiga orang tersebut ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Tanjung Karang pada Pengadilan Negeri Bandar Lampung.
"Berikutnya kami menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan," ucap Febri.
Sedangkan pihak pemberi dalam kasus itu, yakni pemilik PT Jasa Promix Nusantara dan PT Secillia Putri Sibron Azis (SA) serta satu orang pihak swasta bernama Kardinal (K) dalam proses persidangan di PN Lampung.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK pun telah menuntut keduanya dengan kurungan penjara masing-masing selama tiga tahun.
Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Kelas IA Tanjungkarang, Bandarlampung, Senin (20/5), kedua terdakwa juga dibebankan membayar denda sebesar Rp200 juta subsider lima bulan penjara untuk terdakwa Sibron, dan Rp100 juta subsider dua bulan untuk terdakwa Kardinal.
Dalam perkara ini, Khamami diduga menerima suap senilai total Rp1,58 miliar selaku "fee" proyek sebesar 12 persen dari total nilai proyek yang diminta Sibron Azis melalui Wawan Suhendra.
Suap tersebut merupakan pembayaran "fee" atas 4 proyek infrastruktur yang dikerjakan oleh 2 perusahaan milik Sibron yaitu pertama proyek yang bersumber dari APBD 2018 dikerjakan oleh PT Jasa Promix Nusantara (JPN)) berupa pengadaan base dengan nilai kontrak senilai sekitar Rp9,2 miliar.
Kedua, tiga proyek yang bersumber dari APBD-Perubahan 2018 yaitu satu proyek dikerjakan PT JPN yaitu pengadaan bahan material ruas Brabasan-Mekarsari sebesar Rp3,75 miliar dan dua proyek dikerjakan PT Secilia Putri (SP) yaitu pengadan base Labuhan Mulya-Labuhan Baru-Labuhan Batin sebesar Rp1,48 miliar dan pengadan bahan material penambangan kanan-kiri (segitiga emas-muara tenang) senilai Rp1,23 miliar.
Pemberian suap diserahkan secara bertahap yaitu pada 28 Mei 2018 sebagai tanda tangan kontrak diterima pemberian sebesar Rp200 juta dan 6 Agustus 2018 diterima sebesar Rp100 juta serta pada 23 Januari 2019 diserahkan Rp1,28 miliar.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2019