Palu (ANTARA) - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJS) Kantor Cabang Pembantu Donggala, Sulawesi Tengah, sampai saat ini sudah membayarkan santunan kematian akibat kecelakaan kerja dalam musibah bencana gempa bumi dan tsunami untuk lima ahli waris dengan nilai total Rp707,4 juta rupiah.
"Terdapat enam korban dari PT. Sinar Mutiara Megalithindo. Mereka digolongkan meninggal akibat kecelakaan kerja karena terseret tsunami ketika sedang memuat barang di dermaga," kata Kepala Kantor Cabang Perintis BPJS TK Donggala Najmawaty yang dihubungi di Donggala, Jumat.
Dari enam korban tersebut, ahli waris dari lima orang pekerja sudah mencairkan santunannya yakni pekerja atas nama Herman senilai Rp113,405 juta, Imran Rp138,900 juta, Masse Nawi Rp234,023 juta, Suatri Rp112,678 juta dan Ismail Rp108,271 juta.
"Ada satu lagi korban yang masih sedang mengurus kelengkapan berkas untuk pencairan dan akan segera dibayarkan setelah semua dokumen dinyatakan lengkap," ujarnya.
Sesuai ketentuan, para pekerja tersebut menerima santunan sebesar 48 kali dari gaji bulanan yang dilaporkan ke BPJS. Dalam proses pencairan, tidak dipungut biaya sepersen pun, katanya.
Sebelumnya Kepala BPJS TK Cabang Palu Muhyiddin mengatakan bahwa pascabencana alam yang menimpa Palu, Sigi, Donggala dan Parigi Moutong pada 28 September 2018, pihaknya mengerahkan tim untuk mendata peserta program yang menjadi korban.
Pendataan para peserta yang menjadi korban bencana apalagi yang mengalami luka-luka dan membutuhkan perawatan, sangat penting agar mereka bisa mendapatkan pelayanan kesehatan secara maksimal dengan biaya BPJS TK sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS TK, kata Indhy, panggilan akrab Muhyiddin, akan melayani perawatan kesehatan para peserta sampai pulih total pada fasilitas-fasilitas kesehatan mitra BPJS TK tanpa batasan biaya.
"Jangan sampai ada korban luka-luka yang tidak mendapat perawatan maksimal karena alasan biaya," ujarnya.
Ketika ditanya mengenai berapa banyak korban bencana alam Pasigala yang sudah mendapatkan santunan dan perawatan kesehatan oleh BPJS TK, Indhy belum bisa merinci karena pelayanan ini tidak semuanya dilakukan oleh jajaran Kantor Cabang Palu tetapi ada juga yang di luar Provinsi Sulteng.
Data BPJS Ketenagakerjaan Cabang Palu mencatat pembayaran klaim jaminan kecelakaan kerja non-Aparatur Sipil Negara (ASN) pascabencana yakni periode 28 September 2018 sampai 22 Mei 2019 berjumlah 27 kasus senilai Rp2,3 miliar, sedangkan total pembayaran klaim dalam periode yang sama berjumlah 48 kasus dengan nilai Rp6,5 miliar.
Baca juga: BPJS serahkan santunan kecelakaan kerja Rp3,5 miliar
Baca juga: BPJS-TK beri santunan kecelakaan kerja Rp1,31 miliar
Pewarta: Rolex Malaha
Editor: Zita Meirina
Copyright © ANTARA 2019