Bandung (ANTARA) - Pemerintah Provinsi dan DPRD Jawa Barat saat ini sedang membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pendidikan Keagamaan yang akan menjadi pedoman pemprov dalam memfasilitasi penyelenggaraan pendidikan keagamaan yang sesuai dengan ketentuan undang-undang.

"Alhamdulillah kemarin saya telah menyampaikan nota pengantar terkait tiga raperda usulan Provinsi Jawa Barat, salah satunya tentang Raperda Pendidikan Keagamaan," kata Gubernur Jawa Barat M Ridwan Kamil atau Emil, di Bandung.

Gubernur Emil menuturkan Raperda tentang Pendidikan Keagamaan ini juga akan memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan. Dia mengatakan pendidikan keagamaan perlu mendapatkan perhatian khusus karena pendidikan keagamaan merupakan salah satu cara untuk membentuk generasi bangsa yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai keagamaan yang berwawasan luas.

Oleh karena itu, Pemrov Jawa Barat berkewajiban menjamin terselenggaranya pendidikan keagamaan di wilayahnya dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan amanah undang-undang. Raperda Pendidikan Keagamaan meliputi pendidikan formal, non formal, dan informal, lima agama yang diakui di Indonesia, yakni Islam, Kristen, Katolik, Buddha, dan Kong Hu Cu.

Emil mengatakan, Pemprov Jawa Barat memiliki mimpi mencerdaskan kehidupan bangsa yang merupakan fundamental, sesuai dengan amanat pasal 31 ayat 1 UUD 1945 yang menyebut setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan.

"Keberadaan pendidikan agama dan keagamaan sudah menjadi kenyataan sosiologis yang komplit dan menyatu dalam praktek kehidupan sehari-hari masyarakat Jawa Barat, yang dikenal religius," kata dia.

Oleh karena itu, keberlangsungan pendidikan keagamaan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa pendidikan agama menjadi pendidikan yang memberikan pengetahuan, sikap kepribadian dan keterampilan dalam mengamalkan nilai-nilai kebaikan. "Sedangkan, pendidikan keagamaan adalah pendidikan yang mempersiapkan peserta didik yang menuntut penguasaan pengetahuan ajaran agama dan mengamalkan ajaran agama," katanya.

Tujuan Pemprov Jawa Barat membuat peraturan daerah tersebut adalah memfasilitasi pendanaan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, memperkuat aspek kelembagaan pendidikan keagamaan, meningkatkan kapasitas sumber daya manusia melalui lembaga pendidikan keagamaan, meningkatkan kualitas peserta didik dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, dan meningkatkan profesionalitas serta akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan.

"Sesuai komitmen akan dibahas oleh dewan supaya jelas dan adil dalam melindungi para kiai, santri dan pesantren, juga pendidikan agama lain yang non-muslim harus dibantu dan dilindungi. Mudah-mudahan peraturan yang akan dibahas ke depan Jawa Barat bisa naik kelas," katanya.


Tiga raperda

Gubernur Emil mengatakan Pemprov Jawa Barat mengajukan nota pengantar untuk pembahasan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) kepada DPRD Provinsi Jawa Barat. Tiga Raperda yang diajukan meliputi Raperda tentang Pendidikan Keagamaan, Raperda tentang Rencana Pembangunan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) tahun 2019-2039, dan Raperda tentang Penyelenggaraan Kesehatan.

Tentang Raperda Pelayanan Kesehatan, Emil menjelaskan bahwa dalam UUD 1945, setiap warga negara berhak untuk hidup sejahtera lahir batin, mendapatkan lingkungan hidup yang sehat, serta mendapatkan layanan kesehatan. "Hak asasi ini berlaku universal bagi rakyat Indonesia termasuk Jawa Barat," kata dia.

Indeks kesehatan tinggi merupakan indikator dari kesejahteraan masyarakat sehingga Pemprov Jawa Barat harus meningkatkan indeks kesehatan masyarakat.

Kendati penyelenggaraan kesehatan di Jawa Barat telah diatur dalam Perda No.10 Tahun 2019, peraturan itu perlu ditinjau kembali. “Alasan kami, karena perlu penyesuaian terkait adanya peraturan perudang-undangan yang baru sebagai bagian dari sistem kesehatan nasional,” kata Emil.

Tujuannya supaya Pemprov bisa menjamin setiap orang memiliki derajat kesehatan tinggi, sehingga dapat hidup secara produktif dan berkualitas, mengembangkan potensi kecerdasan dengan memberikan perlindungan dan pelayanan kesehatan secara berkesinambungan, terintegrasi, serta komprehensif.

Pemprov Jawa Barat pun wajib menjamin ketersediaan dan keterjangkauan sumber daya dalam upaya kesehatan, dan meningkatkan mutu layanan kesehatan. “Paling penting adalah memberikan kesempatan kepada setiap orang untuk memperoleh haknya,” kata Emil.

Sementara Raperda RP3KP tahun 2019-2039 diajukan karena Pemdaprov Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten/Kota se-Jawa Barat memiliki tugas menyusun rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman sesuai dengan UU No.1 Tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman. “Penyusunan Raperda dan materi teknis P3KP sesuai dengan keputusan menteri PUPR No 12 2014 tetang Pedoman Perencanaan Pembangunan dan Pembangunan Perumahan dan Kawasan Pemukiman,” ucap Emil.

Menurut dia, RP3KP Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten/Kota bersifat saling melengkapi. Artinya, tugas Pemdaprov Jawa Barat menyusun RP3KP lintas Kabupaten/Kota. Sedangkan, Pemerintah Kabupaten/Kota bertugas menyusun RP3KP di wilayahnya. “Saat ini, Jawa Barat menghadapi beberapa masalah, pembangunan pusat dan Provinsi yang perlu ditangani oleh perangkat hukum terpadu."

Kemudian, di bidang perumahan, secara kuantitas di Provinsi Jawa Barat terdapat 1,2 juta unit. Sementara, kualitas perumahan yang tidak layak huni sebanyak 191.746 unit dan masih banyak kawasan kumuh yang perlu penanganan melalui penataan dan peningkatan akses terhadap infrastruktur dasar.

Raperda tersebut bertujuan untuk mewujudkan wilayah yang berfungsi sebagai lingkungan hunian dan tempat kegiatan yang mendukung kehidupan serta penghidupan yang terencana. Kemudian, perpaduan dan keseimbangan perkembangan antar wilayah, antar sektor dan antar lokasi.

Tujuan selanjutnya adalah mengoptimalkan partisipasi masyarakat, mewujudkan penggunaan sumber daya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan.*

Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019