Komisioner KPPU Chandra Setiawan di Makassar, Kamis, mengatakan buka puasa bersama dengan forum jurnalis di semua kantor wilayah di Indonesia adalah bagian dari program tahunan yang sudah berjalan sejak beberapa tahun terakhir. "Ini agenda rutin dan hampir di seluruh kantor wilayah KPPU di Indonesia itu kami terus roadshow dan semua komisioner turun langsung," ujarnya.
Ia mengatakan buka puasa bersama ini juga menjadi sarana bagi KPPU untuk menjelaskan kepada masyarakat tentang kinerjanya yang dilakukan selama setahun terakhir.
Chandra menjelaskan sejak terbentuk setelah masa orde baru atau pada 1998, KPPU secara resmi mulai beraktivitas pada 2000 dengan misinya menciptakan persaingan usaha sehat antar pengusaha.
KPPU dalam menjalankan tugas pokok dan fungsinya (tupoksi), kata dia, dibekali dengan peraturan perundang-undangan baik berupa peraturan pemerintah maupun Undang Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
"Kami mulai beraktivitas penuh sejak tahun 2000 dan pada saat itu undang-undang yang menjadi dasar pegangan kami juga sudah disahkan oleh DPR maupun pemerintah," katanya.
Chandra menerangkan meskipun KPPU mempunyai fungsi penegakan hukum khususnya hukum persaingan usaha, namun KPPU bukanlah lembaga peradilan khusus persaingan usaha.
Dengan demikian KPPU tidak berwenang menjatuhkan sanksi baik pidana maupun perdata. Kedudukan KPPU lebih merupakan lembaga administratif karena kewenangan yang melekat padanya adalah kewenangan administratif, sehingga sanksi yang dijatuhkan merupakan sanksi administratif.*
Baca juga: Perkara tender dominasi kasus yang ditangani KPPU
Baca juga: KPPU masih selidiki dugaan kartel harga tiket
Pewarta: Muh. Hasanuddin
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019