Batam (ANTARA) (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan mengingatkan masyarakat tidak membagikan data pribadi kepada orang tidak dikenal karena dapat disalahgunakan untuk kepentingan perbankan.

"Jangan bagikan data pribadi, seperti nama ibu dan lainnya," kata Kepala OJK Kepulauan Riau, Iwan M Ridwan di Batam, Kepri, Kamis.

Nama ibu, termasuk autentifikasi krusial dalam data perbankan, yang rentan disalahgunakan untuk membobol rekening seseorang.

Saat ini, banyak upaya penipuan menggunakan modus aplikasi belanja 'online', yang meminta data nama ibu pelanggan.

"Jangan diisi, berbahaya," kata dia mengingatkan.

Menurut dia, masih banyak masyarakat yang belum mengetahui bahaya membagikan data tersebut kepada orang tidak dikenal.

Masyarakat, baru memahami tidak membagikan nomor pin rahasia kartu ATM kepada orang lain. Padahal, tidak hanya itu yang harus menjadi rahasia.

Selain nama ibu, tiga digit terakhir pada nomor dalam kartu kredit juga tidak boleh dibagikan kepada sembarang orang.

"Dan jangan membagikan foto data pribadi, misalnya KTP, kepada orang lain melalui 'whatsapp'. Itu juga jangan," kata dia.

Data-data dalam KTP yang terbaca dalam foto juga dapat digunakan untuk hal negatif, termasuk pada perbankan.

Ia menyatakan, sudah terdapat banyak kasus yang membuat rugi nasabah, akibat membagikan data pribadi kepada orang lain.

"Sudah banyak kejadian," kata dia.


Baca juga: OJK perkuat pengawasan jasa keuangan berbasis teknologi informasi
Baca juga: OJK minta masyarakat waspadai investasi "big data" bodong

Pewarta: Yuniati Jannatun Naim
Editor: Subagyo
Copyright © ANTARA 2019