Cianjur (ANTARA) - Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Barat dalam waktu dekat membentuk Migran Service Center guna memantau proses mulai dari perekrutan, pemberangkatan sampai pemulangan TKI sebagai upaya pencegahan keberangkatan ilegal.
Kepala Dinsnaker Provinsi Jabar, Muhamad Ade Afriandi pada wartawan Kamis, mengatakan program tersebut dilakukan agar tidak ada lagi TKI yang mengalami kondisi serupa dengan Aminah TKI asal Cianjur yang tidak ditemukan identitasnya.
Migran Servis Center itu, kata dia, tercetus dari kejadian Aminah dan akan segera direalisasikan dalam waktu dekat. Pihaknya juga akan menempatkan petugas untuk memantau dokumen TKI.
"Kalau nanti ditemukan dokumen mencurigakan, akan dilaporkan ke BNP2TKI, pemerintah daerah, provinsi hingga pusat. Kami akan melakukan berbagai upaya dan melakukan pengawasan melekat," kata Afriandi.
Moratorium yang saat ini masih berlaku untuk pemberangkatan ke Timur Tengah, membuat sebagian oknum menjadikannya sebagai daya tarik untuk memberangkatkan TKI secara ilegal.
Di samping itu, terkait masih banyaknya PMI ke Timur Tengah, pihaknya akan berkoordinasi dengan BPMD agar disebarkan ke setiap desa untuk mengabarkan jika pemberangkatan PMI ke Timur Tengah itu masih terlarang.
Ketua DPC Astakira Pembaharuan Cianjur, Ali Hildan mengatakan keberadaan Migran Service Center, dinilai sangat perlu, tidak hanya untuk mengakomodir mereka yang berangkat secara legal, juga untuk memulangkan TKI yang berangkat secara nonformal.
Selama ini sebagian besar TKI yang berangkat keluar negeri banyak yang tidak tahu prosedural keberangkatannya resmi atau tidak.
Sehingga harus diakomodir agar mendapat jaminan saat pemulangan karena dikhawatirkan mereka terlantar setelah bekerja di luar negeri, terutama di Timur Tengah.
"Astakira mendesak agar pemerintah daerah dan pusat untuk memperbaiki sistem dan melakukan pengawasan dalam pemberangkatan hingga pemulangan TKI," katanya.
Merupakan tanggungjawab pemerintah untuk meminimalisir pemberangkatan secara non prosedural dengan cara memperketat sistem di imigrasi.
"Harapan kami ke depan tidak ada kasus Aminah lain yang menimpa buruh migran asal Cianjur khususnya dan Indonesia pada umumnya. Regulasi ketat harus diterapkan terhadap PJTKI yang ada," katanya.*
Pewarta: Ahmad Fikri
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019