"Tim Hukum kami sudah mulai bekerja, tim teknis bekerja sejak Selasa (21/5) pagi mengumpulkan dokumen terkait yang berpotensi untuk disengketakan," kata Komisioner KPU RI Viryan Azis, dalam konferensi pers, di Gedung KPU RI, Jakarta, Kamis.
Dokumen yang dimaksud di antaranya Formulir C, DA, DB, DC hingga DD yang berkaitan dengan perolehan suara Pemilu 2019 mulai dari tingkat kecamatan di 34 provinsi hingga pusat untuk dicermati selisihnya.
Mahkamah Konstutusi (MK) telah menerima total lima pengajuan sengketa terkait Pemilu 2019 hingga Kamis, pukul 09.00 WIB.
Pengajuan sengketa itu berasal dari Maluku Utara sebanyak satu gugatan atas pelaksanaan pemilu Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan empat gugatan lainnya berasal dari Sumatera Utara, Kalimantan Barat, Jawa Tengah atas pelaksanaan pemilu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).
Menurut Viryan, pihaknya belum mengetahui secara detail materi gugatan yang diajukan, namun hal itu akan diketahui pada saat pelaksanaan sidang berlangsung.
"Prinsipnya siapa yang mengajukan gugatan, dia yang harus buktikan. Misalnya KPU dituduh melakukan kecurangam secara terstruktur, sistematis, dan masif, maka silakan disampaikan. Kita jawab berdasarkan gugatannya," katanya lagi.
Viryan mengatakan sikap KPU sangat tergantung dari setiap hal yang disampaikan tim hukum penggugat dalam persidangan.
Pihaknya akan menjawab berdasarkan data yang sebetulnya sudah diketahui masyarakat umum, sebab setiap proses pemilu telah dilakukan secara terbuka, transparan serta akuntabel.
Viryan juga menyatakan kesiapan pihaknya menghadapi gugatan pilpres dari kubu Badan Pemenangan Nasional (BPN) ke MK.
"Sampai pukul 09.00 WIB pagi tadi, kami belum menerima laporan pengajuan gugatan pilpres. Tapi sangat mungkin pengajuan gugatan dilakukan 'last minute' menit-menit terakhir mendekati penutupan. Kita sepenuhnya menunggu dan terus mempersiapkan diri," katanya lagi.
Pewarta: Andi Firdaus, M Arief Iskandar
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019