Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik ketiga terdakwa.
Jakarta (ANTARA) - Tiga anggota DPRD Sumatera Utara periode 2009-2014 divonis selama empat tahun penjara karena dinilai terbukti menerima suap "uang ketok" dari mantan Gubernur Sumut Gatot Pujo Nugroho.
Ketiga orang tersebut adalah anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Pelopor Peduli Rakyat Nasional (PPRN) Restu Kurniawan Sarmaha dan Washington Pane dan anggota DPRD Sumut 2009-2014 fraksi Demokrat John Hugo Silalahi.
"Menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut. Menjatuhkan pidana penjara kepada terdakwa 1 Restu Kurniawan Sarumaha, terdakwa 2 Washington Pane, terdakwa 3 John Hugo Silalahi selama 4 tahun ditambah denda Rp200 juta yang bila tidak membayar diganti kurungan selama 3 bulan," kata ketua majelis hakim Hastoko di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Kamis.
Vonis itu sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK untuk Restu Kurniawan Sarumaha dan John Hugo Silalahi divonis penjara selama 4 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan namun lebih rendah untuk Washington Pane yang dituntut selama 5 tahun dan denda Rp300 juta subsider 3 bulan kurungan.
Putusan yang diambil oleh majelis hakim yang terdiri atas Hastoko, Hariono, Rosmina, Ugo dan M Idris M Amin tersebut itu berdasarkan dakwaan kedua pasal 12 huruf b UU No 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Ketiga orang terdakwa terbukti menerima uang suap dari Gubernur Sumuatera Utara 2011-2015 Gatot Pujo Nugroho dengan besaran bervariasi yaitu Restu Kurniawan Sarmaha menerima Rp702,5 juta, Washington Pane menerima Rp597,5 juta dan John Hugo Silalahi menerima Rp547,5 juta.
Ketiganya juga diwajibkan untuk membayar uang pengganti sebesar suap yang masing-masing mereka terima.
"Menjatuhkan pidana tambahan berupa membayar uang pengganti kepada terdakwa 1 Restu Kurniawan Sarumaha sebesar Rp575 juta, terdakwa Washington Pane sejumlah Rp572,5 juta dan terdakwa John Hugo Silalahi sejumlah Rp260 juta selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap," tambah hakim.
Jika dalam jangka waktu tersebut para terdakwa tidak membayar uang pengganti maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti dan dalam hal ketiganya tidak mempunya harta benda yang mencukupi maka Restu Kurniawan Sarumaha dan Washinton Pane akan dipidana penjara selama 1 tahun sedangkan dan John Hugo Silalahi dipenjara selama 6 bulan.
Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman pencabutan hak politik ketiga terdakwa.
"Menjatuhkan pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik kepada para terdakwa selama 3 tahun setelah terdakwa menyelesaikan hukuman pokoknya," tambah hakim.
Uang suap itu digunakan untuk pertama, pengesahan terhadap LPJB Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi Sumut tahun anggaran (TA) 2012. Wakil Ketua DPRD Sumut 2009-2014 Kamaluddin Harahap meminta kompensasi yang disebut "uang ketok" kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Nurdin Lubis sebesar Rp1,55 miliar untuk seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya, anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp12,5 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp17,5 juta; ketua fraski mendapat Rp20 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp40 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp77,5 juta.
Kedua, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut TA 2013. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap kembali meminta "uang ketok" sebesar Rp2,55 miliar.
Pembagiannya adalah anggota DPRD masing-masing mendapat bagian sebear Rp15 juta; anggota badan anggaran (banggar) mendapat tambahan sebesar Rp10 juta; sekretaris fraksi mendapat sebesar Rp10 juta; ketua fraski mendapat tambahan Rp15 juta; wakil Ketua DPRD mendapat tambahan Rp50 juta; dan ketua DPRD mendapat tambahan Rp150 juta.
Uang diberikan pada Oktober-November 2013 oleh Muhammad Alinafiah sesuai catatan pembagian uang dari Kamaluddin Harahap. Uang berasal dari SKPD di lingkungan provinsi Sumut.
Ketiga, pengesahan APBD Sumut TA 2014. Wakil Ketua DPRD Sumut saat itu Kamaluddin Harahap dan Sigit Pramono Asri menyampaikan permintaan proyek belanja modal senilai Rp1 triliun tapi Gatot menolaknya sehingga disepakati penggantiannya dalam bentuk uang tunai sebesar Rp50 miliar kepada seluruh anggota DPRD Sumut.
Pembagiannya melalui bendahara dewan yaitu Muhammad Alinafiah agar seolah-olah anggota DPRD provinsi Sumut mengambil gaji dan honor lain setiap bulannya.
Keempat, pengesahan terhadap APBD Perubahan Sumut 2014 dan APBD Sumut TA 2015. Untuk pengesahan kedua hal tersebut, anggota DPRD meminta Rp200 juta per anggota. Permintaan itu disanggupi dan akan diberikan setelah rancangan perda tentang APBD Sumut TA 2015 disetujui DPRD Sumut.
Gatot lalu memerintahkan Ahmad Fuad Lubis untuk mengumpulkan dana dari SKPD-SKPD di Sumut dengan dibantu Zulkarnain alias Zul Jenggot.
Atas vonis tersebut menyatakan Washington Pane dan John Hugo menyatakan langsung menerima putusan, Restu Kurniawan dan JPU KPK menyatakan pikir-pikir.
Baca juga: Hari ini KPK periksa empat anggota dan mantan DPRD Sumut terkait suap
Baca juga: Lima orang anggota DPRD Sumut dituntut 6 dan 4 tahun
Pewarta: Desca Lidya Natalia
Editor: Ganet Dirgantara
Copyright © ANTARA 2019