"Zakat fitrah dalam bentuk uang tertinggi sebesar Rp35.000 per jiwa, lalu Rp30.000 per jika dan paling kecil sebesar Rp25.000 per jiwa,” kata Kepala Tata Usaha Kementrian Agama Kabupaten Mukomuko Widodo di Mukomuko, Kamis.
Ia mengatakan hal itu berdasarkan hasil rapat penentuan Qimad Zakat Fitrah yang dihadiri oleh pejabat di lingkungan Kantor Kementrian Agama setempat, MUI, KUA kecamatan, pimpinan Ormas Islam dan Baznas.
Ia menyatakan, berdasarkan hasil kesepakatan rapat tersebut, zakat fitrah sebaiknya menggunakan beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 2,5 kilogram atau sebanyak 10 canting.
Sedangkan Qimad zakat fitrah dengan uang kelas I menggunakan beras merk manggis, solok sebesar Rp35.000 per jiwa, kelas II beras rajo lele dan koko Rp30.000 per jiwa dan kelas III beras lokal, IR 46 dan kalengan Rp25.000 per jiwa.
Ia mengatakan, zakat fitrah yang terkumpul dari masyarakat di daerah ini harus disalurkan seluruhnya kepada yang berhak menerima sebelumnya Shalat Idul Fitri 1440 Hijriah.
Ia mengatakan, bahwa zakat fitrah diwajibkan atas semua orang di daerah ini, baik orang yang sudah besar ataupun kecil, laki-laki atau perempuan, orang merdeka atau hamba sahaya.
Akan tetapi, katanya, khusus kewajiban zakat fitrah bagi anak kecil ditanggung zakatnya oleh walinya.
Selanjutnya, ia mengatakan, institusinya menyampaikan hasil rapat penentuan Qimad zakat fitrah tahun 1440 Hijriah melalui surat edaran kemudian disampaikan kepada masyarakat.
Kemenag setempat melalui KUA yang tersebar di 15 kecamatan menyampaikan surat edaran terkait dengan besaran zakat fitrah lalu disampaikan kepada panitia penerimaan zakat fitrah.***3***
Pewarta: Ferri Aryanto
Editor: Muhammad Yusuf
Copyright © ANTARA 2019