Banda Aceh (ANTARA) - Kantor Wilayah (Kanwil) Kementerian Agama (Kemenag) Aceh menyatakan masa pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) kuota tambahan sebanyak 258 calon jamaah haji (CJH) Aceh telah dibuka di bank penerima setoran BPIH hingga 29 Mei 2019.
"Sudah, mulai kemarin (Rabu, 22/5) sampai 29 Mei 2019 untuk tahap pelunasan BPIH," kata Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Aceh, Samhudi di Banda Aceh, Kamis.
Ia membagi dua dari kuota tambahan dengan total 258 CJH, sebanyak 129 orang di antaranya bagi jamaah lanjut usia (lansia) beserta pendamping. Sisanya sebesar 129 orang lagi diperuntukkan bagi nomor porsi haji jamaah cadangan berikutnya yang tersebar di 23 kabupaten/kota di provinsi paling barat Indonesia ini.
"Nomor porsi yang berhak melunasi ke-129 orang jamaah lansia dan pendampingnya itu dimulai nomor porsi 100062596. Sedangkan berikutnya diisi oleh nomor porsi 100062597 sesuai urutannya," katanya.
Ia mengaku, regulasi pelunasan bagi kuota tambahan ini berdasarkan Surat Keterangan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah, Nomor 204 Tahun 2029 telah dikirim ke Kanwil Kemenag Aceh, dan diteruskan ke Kantor Kemenag 23 kabupaten/kota di Aceh.
Data Kemenag Aceh tahun 2019 menyebut kuota jamaah haji reguler asal dari provinsi Aceh sebanyak 4.393 orang CJH terbagi dalam 12 kelompok terbang (kloter), dan tidak termasuk kota tambahan 258 orang.
"Istitha'ah (kemampuan melaksanakan ibadah haji secara fisik, mental, dan perbekalan) kesehatan (kuota tambahan) dilaksanakan setelah jamaah melunasi BPIH," kata Samhudi.
Kemenag menyatakan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk kuota tambahan sebanyak 10.000 jemaah yang diberikan oleh Pemerintah Arab Saudi telah dibuka pada Rabu (22/5).
"Pelunasan biaya haji untuk jamaah yang masuk kuota tambahan akan berlangsung sepekan, 22 – 29 Mei 2019,” ujar Direktur Pelayanan Haji Dalam Negeri Kemenag, Muhajirin Yanis.
Menurutnya, kuota tambahan ini telah dibagi menjadi dua. Sebanyak 5.000 untuk jemaah dengan nomor porsi berikutnya, dan 5.000 lainnya untuk jemaah haji lansia beserta pendampingnya.
Kuota tambahan ini sudah dibagi ke masing-masing provinsi berdasarkan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 176 Tahun 2019 yang telah diubah dengan KMA 181 Tahun 2019.*
Baca juga: BPIH JCH Aceh Tahun 2019 sebesar Rp30,88 Juta
Baca juga: 2.791 calon haji Aceh telah lunasi BPIH
Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2019