Jakarta (ANTARA News) - Pemerintah menurunkan tarif bea masuk (BM) impor beras sebesar Rp100 per kg dari Rp550 menjadi Rp450 per kg. "Melalui peraturan menteri keuangan (PMK) ini tarif BM impor beras turun dari Rp550 per kg menjadi Rp450 per kg," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Sabtu. Ia menyebutkan, PMK itu merupakan satu dari empat PMK yang diterbitkan pemerintah menjelang tutup tahun 2007. PMK yang mengatur penurunan adalah PMK Nomor 180/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif BM atas Impor Beras. PMK yang mulai berlaku 28 Desember 2007 itu membatalkan PMK sebelumnya yaitu PMK Nomor 93/PMK.011/2007 tentang Penetapan Tarif BM Atas Impor Beras.(*)

Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007