Jakarta (ANTARA News) - Pencairan dana alokasi khusus (DAK) oleh sejumlah daerah secara besar-besaran menjelang akhir tahun 2007 dicurigai mengandung penyimpangan. "Dalam waktu yang ibaratnya tinggal "last minute", rasanya tidak mungkin jika mereka dapat menyelesaikan pekerjaan," kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam jumpa pers akhir tahun di Jakarta, Sabtu. Ia mengibaratkan, Bandung Bondowoso pun tidak bisa membangun candi sewu dalam semalam. Karena itu pencairan DAK yang dilakukan dalam waktu yang sangat mendesak, terbuka kemungkinan adanya penyimpangan. "Ini akan menjadi subyek pemeriksaan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP)," kata Menkeu. Ia menyebutkan, setiap pencairan dana DAK memang hanya dapat dilakukan jika pekerjaan atau proyek dapat diselesaikan. Menurut Menkeu, klaim pencairan dana DAK itu memang sudah disertai dengan bukti-bukti penyelesian pekerjaan oleh daerah yang bersangkutan. "Dengan demikian Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) tidak dapat menolak klaim itu," kata Menkeu. Sementara itu Dirjen Perimbangan Keuangan, Mardiasmo mengatakan, daerah-daerah yang sudah melaporkan penyelesaian pekerjaannya memang harus dapat mencairkan dana itu. "Kita mau melihat ada gak rekayasa dalam membuat laporan kinerjanya (pekerjaan) itu, apakah secara fisik belum selesai 100 persen tapi dilaporkan sudah 100 persen," katanya. Menurut dia, KPPN tidak berwenang melakukan verifikasi secara fisik. Kewenangan KPPN hanya sebatas di atas kertas atau atas dokumen-dokumen. "Kalau di atas kertas realisasinya sudah 100 persen maka tidak ada alasan untuk menunda pencairannya itu. Nah kalau nanti terbukti daerah membuat semacam rekayasa dalam laporan kinerjanya, disitulah kita memerlukan auditor," katanya. Menurut dia, kalau mereka membuat laporan kinerja yang fiktif atau yang tidak 100 persen dikerjakan tetapi dilaporkan sudah 100 persen, auditor akan mengungkapnya," katanya. Mengenai daerahnya mana saja, Mardiasmo mengatakan, dirinya akan mengecek data lagi, namun sebelumnya ada sekitar 25 daerah yang sudah resmi mengajukan dispensasi kepada pihaknya.(*)
Editor: Ruslan Burhani
Copyright © ANTARA 2007