Jakarta (ANTARA News) - Departemen Perdagangan (Depdag) melakukan pengawasan terhadap peredaran Lampu Hemat Energi (LHE), menyusul maraknya peredaran produk yang tidak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) dan tidak terdaftar atau ilegal. "Kami telah melakukan pengujian di laboratorium terhadap 19 merek LHE yang beredar di pasaran. Hasilnya 15 merek bertanda SNI, namun tidak ada Nomor Pendaftaran Barang (NPB), dan dari empat yang ber-NPB, hanya dua merek yang bertanda SNI," kata Direktur Pengawasan Barang Beredar dan Jasa, Depdag, Syahrul Sampurna Jaya, usai melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sebuah pertokoan di Jakarta, Jumat. Hasil uji laboratorium sebelumnya, pihaknya juga telah menemukan lima merek LHE yang tidak sesuai SNI, yaitu Mimmouse, Jazz, Max, Phoenik, dan Ecolite. "Kami sudah temukan toko dan daerah mana saja yang menjualnya, kami akan lakukan pengawasan dan nanti polisi yang akan melanjutkan pemberkasan kasusnya," kata Syahrul pula. Menurut dia, produk tersebut kemungkinan masuk secara ilegal dari luar negeri atau produk dalam negeri yang tidak didaftarkan pada Departemen Perdagangan. Syahrul menjelaskan, berdasarkan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 14/2007, semua barang produksi dalam negeri kecuali produk pangan olahan, obat, kosmetik dan alat kesehatan yang telah ada SNI, harus mendapatkan Nomor Registrasi Produk (NRP) sebelum diedarkan. Bagi barang impor, sebelum masuk ke Indonesia, sudah harus mendapatkan Nomor Pendaftaran Barang (NPB) yang dilengkapi dengan sertifikat kesesuaian yang diterbitkan Lembaga Penilaian Kesesuaian (Lembaga Sertifikasi Produk). "Importir bisa dicabut izin impornya kalau melanggar," ujarnya menambahkan. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007