Jakarta (ANTARA News) - Wakil Walikota Medan, Ramli, kembali diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk kasus dugaan korupsi pengadaan mobil pemadam kebakaran dan penyimpangan penggunaan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Pemerintah Kota (Pemkot) Medan periode 2002-2006. Ramli yang mengenakan jaket biru tampak hadir memenuhi panggilan penyidik KPK di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta, ditemani seorang pengacara. Seusai mengisi buku tamu, Ramli segera bergegas menuju ruang pemeriksaan KPK di lantai 5 untuk menjalani pemeriksaan tanpa banyak berkomentar tentang statusnya kepada wartawan. "Nanti saja ya," ujar Ramli singkat. Sebelumnya, Pemkot Medan menganggarkan Rp12 miliar pada tahun anggaran 2002-2006 untuk pengadaan sejumlah mobil pemadam kebakaran. Namun, dalam pelaksanaanya diduga terdapat penyelewengan. Dugaan kasus penyalahgunaan APBD Pemkot Medan yang ditangani KPK di antaranya adalah korupsi tukar guling 19 aset milik pemerintah kota Medan yang dilepas ke pihak ketiga dengan harga yang lebih rendah dari harga yang wajar. Sebanyak 19 aset yang ditukar guling itu, diantaranya kebun binatang seluas 2,9 hektare senilai Rp26,946 miliar, Balai Benih Dinas Perikanan dan Kelautan seluas 1,7 hektare senilai Rp769 juta dan Kantor Dinas Perindustrian dan Perdagangan seluas 2.067 meter persegi senilai Rp3,461 miliar, dan SDN 060900 seluas satu hektare. Nilai tukar guling itu ditetapkan oleh tim pengkajian penggunausahaan dan pelepasan hak atas tanah dan bangunan senilai Rp26,946 miliar, yaitu tanah senilai Rp25,6 miliar dan bangunan Rp1,346 miliar. Jumlah aset tetap yang seharusnya disajikan dalam neraca 2005 adalah saldo hasil penilaian ditambah pengadaan 2004 dan 2005 serta penerimaan atau pengurangan hak atas tanah dan bangunan yang seluruhnya sebesar Rp4,741 triliun. Namun, yang dibukukan hanya senilai Rp4,707 triliun sehingga terdapat kekurangan yang dilaporkan sebesar Rp33,784 miliar. (*)
Editor: Priyambodo RH
Copyright © ANTARA 2007