Banda Aceh (ANTARA News) - Sebanyak 300 wanita terjaring karena melanggar hukum Islam pada razia terpadu yang diselenggarakan oleh Dinas Syariat Islam dibantu pihak kepolisian dan Polisi Militer di Banda Aceh, Jumat petang. Razia yang berlangsung di jalan raya depan Masjid Raya Baiturrahman Banda Aceh pada pukul 17.00 WIB atau usai salat Ashar itu berlangsung tertib. Ratusan wanita yang sebagian besar remaja itu terkena razia karena melanggar Kanun No.11/2006, yakni mereka tidak mengenakan busana muslim, seperti tidak memakai jilbab dan berpakaian ketat. Para pelanggar diwajibkan mengisi formulir pernyataan tidak akan mengulangi lagi dan akan patuh terhadap hukum Islam, khususnya berbusana muslim yang benar. Setelah diberi nasihat, mereka diperbolehkan untuk pulang atau melanjutkan perjalanan. Apabila tiga kali berturut-turut melakukan pelanggaran yang sama, maka akan dikenakan sanksi sesuai kanun. Kasubdin Pengawasan Dinas Syariat Islam Kota Banda Aceh, Raja Raden, menyatakan kegiatan razia Syariat Islam akan terus dilakukan agar masyarakat secara konsekuen melaksanakan ajaran agama Islam. Sementara itu, pada hari yang sama tim terpadu juga menyita puluhan terompet dari pedagang. Penyitaan itu dilakukan karena sebelumnya ada larangan dari Muspida Kota Banda Aceh agar warga tidak dibenarkan meniup terompet dan mengadakan kegiatan hura-hura pada malam tahun baru.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007