Kepala Badan POM Penny K. Lukito mengatakan, efektivitas pengawasan ini dilakukan mengingat tantangan pengawasan produk palsu dan ilegal di jalur langsung maupun daring semakin besar.
“Sekitar 40 persen pengguna internet di Indonesia melakukan pembelian jasa ataupun produk secara daring (praktik e-commerce). Ini membuat tantangan pengawasan semakin besar, seiring dengan risiko peredaran produk palsu dan ilegal di jalur langsung maupun daring," ungkapnya.
2D Barcode merupakan representasi grafis dari data digital dalam format dua dimensi, berkapasitas tinggi yang dapat dibaca oleh alat optik yang digunakan untuk identifikasi, penjejakan, dan pelacakan. Sistem tersebut dicetak pada kemasan dengan tinta warna hitam dengan dasar warna putih atau warna lain dan harus mampu dibaca oleh aplikasi track and track Badan POM.
Penerapan teknologi ini ditujukan untuk meningkatkan kualitas, efektivitas, dan efisiensi pengawasan obat dan makanan.
Teknologi ini disediakan dalam aplikasi BPOM Mobile Cek Produk yang tersedia didalam gadget. Hal ini memudahkan konsumen melakukan identifikasi dan otentikasi produk dengan memindai 2D Barcode untuk mengidentifikasi legalitas nomor izin edar produk.
“Pada metode otentikasi, konsumen dapat membedakan produk asli dan produk yang diduga palsu. Selain itu, kode 2D Barcode memuat identitas tertentu, misalnya nomor serial produk sebagai penanda keaslian produk,” lanjutnya.
Keberadaan 2D Barcode menjadi salah satu cara untuk turut melibatkan masyarakat sekaligus konsumen dalam memutus rantai peredaran obat dan makanan yang tidak memenuhi ketentuan Badan POM.
Kepala Badan POM berharap, dengan adanya teknologi ini di dalam gadget, semua pihak dapat berpartisipasi dan terlibat secara aktif, mulai dari stakeholder hingga masyarakat untuk mengidentifikasi legalitas nomor izin edar produk.
“Dengan hadirnya teknologi dalam genggaman ini, dapat memudahkan masyarakat sebagai konsumen berpartisipasi dan terlibat aktif dalam melakukan identifikasi dan otentikasi produk dengan memindai 2D Barcode untuk mengidentifikasi legalitas nomor izin edar produk yang beredar”, tutupnya.
Pewarta: PR Wire
Editor: PR Wire
Copyright © ANTARA 2019