Sukabumi (ANTARA News) - Ketua DPRD Kota Sukabumi, Jawa Barat, Tatang Komara, yang divonis satu tahun enam bulan penjara oleh Pengadilan Negeri setempat pada Mei 2007 dalam kasus korupsi, diputus bebas murni oleh Pengadilan Tinggi Bandung pada pertengahan Desember 2007.
Menurut Ketua Tim Pilkada DPD Partai Golkar Kota Sukabumi, Doce Sutana, Jumat, putusan bebas murni Tatang itu diketahui setelah Tatang pada Kamis (27/12) lalu melalui Partai Golkar mencalonkan diri menjadi Walikota Sukabumi pada pilkada 2008.
Selain mengembalikan formulir pendaftaran pencalonannya, Tatang juga melampirkan bukti pembebasan murni dari PT Bandung.
Tatang sebelumnya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara Rp3,69 miliar dalam pengadaan dana mobilitas, kunjungan kerja, purna bakti dan penyusunan buku memori selama 2001 dan 2004.
Tatang Komara dinyatakan tidak bersalah oleh PT Bandung setelah melakukan banding atas putusan PN Sukabumi pada Mei 2007.
Selain Tatang, mantan Ketua DPRD Kota Sukabumi periode 1999-2004, Muchtar Ubaedillah juga dibebaskan oleh PT Bandung, sedangkan Wakil Ketua DPRD Kota Sukabumi, M Faqih Abdurahman, divonis hukuman penjara satu tahun oleh PT Bandung. Sebelumnya, ia divonis tiga tahun penjara oleh PN Sukabumi.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007