Jakarta (ANTARA News) - Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendesak pemerintah untuk segera melarang aliran Ahmadiyah karena tidak sesuai dengan ajaran agama Islam. Ketua MUI, KH. Cholil Ridwan, setelah audiensi dengan bagian Hubungan Antar Lembaga Kejaksaan Agung, Jumat, menegaskan sejumlah ulama Islam, termasuk ulama dari Pakistan, tempat Ahmadiyah berasal, telah menyatakan aliran itu bertentangan dengan Islam dan sesat. "Sekarang kita mendesak Pemerintah agar melarang (Ahmadiyah)," kata Cholil. Cholil menilai, kasus kekerasan kepada pengikut Ahmadiyah di sejumlah tempat tidak akan terjadi jika pemerintah segera melarang aliran tersebut. Dalam audiensi tersebut, Cholil menyerahkan sejumlah kutipan ajaran Ahmadiyah yang dinilai bertentangan dengan ajaran Islam. MUI juga menyerahkan sejumlah fatwa, baik dari MUI maupun ulama dan organisasi Islam lain, yang menyatakan aliran Ahmadiyah sesat. Salah satu rekomendasi yang diserahkan MUI adalah rekomendasi Badan Koordinasi Pengawas Aliran Kepercayaan Masyarakat (Pakem) Pusat yang meminta pemerintah agar melarang organisasi, kegiatan, ajaran, dan buku-buku tentang Ahmadiyah. Rekomendasi Pakem Pusat yang dihasilkan pada 12 Mei 2005 itu didasarkan atas pertimbangan agama, seperti musyawarah nasional (munas) II MUI pada 1980 yang menyatakan Ahmadiyah sesat. Selain itu juga disertakan sejumlah keputusan yang selaras dengan hasil munas II MUI, yaitu hasil musyawarah MUI Sumatera Timur (1965), Keputusan MUI DATI I Sumatera Utara (1980), fatwa MUI DATI I Provinsi Daerah Istimewa Aceh (1984), serta fatwa MUI DATI I Riau (1994). Dalam kajian tim Pakem Pusat pada 12 Mei 2005 itu juga disebutkan bahwa sejumlah organisasi Islam menyatakan Ahmadiyah sesat dan meminta pemerintah untuk melarang ajaran tersebut. Organisasi Islam yang menyatakan hal itu antara lain, Forum Ukhuwah Islamiyah Indonesia (FUII), Lembaga Penelitian dan Pengkajian Islam (LPPI), dan Pimpinan Pusat Persatuan Islam (Persis). Audiensi antara MUI dan Kejaksaan Agung itu dihadiri oleh Ketua MUI Cholil Ridwan, Angota Komisi Pengkajian MUI HM. Djamaluddin, anggota Komisi Ukhuwah MUI Thabri Ali Husein, serta staf MUI Tatang Suherman dan Welya Safitri. Mereka diterima oleh Kasubdit Hubungan Antar Lembaga, Aditya Trisanto.(*)
Editor: Heru Purwanto
Copyright © ANTARA 2007