Serang (ANTARA) - Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) sudah menyampaikan surat rekomendasi kepada Gubernur Banten selaku pejabat pembina kepegawaian di lingkungan Provinsi Banten agar memberikan sanksi kepada aparatur sipil negara (ASN) yang diduga tidak netral dalam Pemilu 2019 lalu.
"Rekomendasi dari KASN sudah turun, sesuai dengan temuan Bawaslu bahwa terbukti ada pelanggaran dan rekomendasinya supaya pejabat pembina kepegawaian yaitu gubernur memberikan hukuman disiplin tingkat sedang," kata Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Banten Komarudin, di Serang, Rabu.
Menurutnya, hukuman tingkat sedang bagi ASN yang terbukti melanggar tersebut yakni ada tiga pilihan, berupa penundaan kenaikan gaji berkala, penundaan kenaikan pangkat, dan penurunan pangkat. Hukuman tersebut akan diberikan kepada empat orang ASN Pemprov Banten yang terbukti melakukan pelanggaran, yakni tiga orang pejabat Pemprov Banten dan satu orang guru SMA dalam kasus yang berbeda.
"Hari Jumat kami akan melakukan sidang tim penjatuhan hukuman disiplin untuk menentukan yang tadi itu," kata Komarudin, usai menghadiri paripurna penyerahan LHP BPK di DPRD Banten.
Setelah tim penegakan disiplin melakukan sidang dan segera melaporkan kepada gubernur untuk selanjutnya Gubernur Banten yang akan menentukan bentuk hukuman tersebut kepada empat orang ASN tersebut. Tim penegakan disiplin tersebut antara lain Ketua Sidang Sekda Banten, Inspektorat, BKD dan juga Biro Hukum Setda Pemprov Banten.
"Yang bersangkutan empat orang itu harus hadir dalam sidang tersebut," kata Komarudin.
Sebelumnya Bawaslu Banten menyampaikan rekomendasi kepada KASN agar memberikan sanksi kepada ASN Pemprov Banten yang diduga melakukan pelanggaran disiplin dalam bentuk ketidaknetralan dalam pelaksanaan Pemilu 2019 lalu. Pejabat Pemprov Banten yang dilaporkan ke Bawaslu tersebut di antaranya satu orang pejabat eselon III dan tiga orang pejabat eselon II.
Pewarta: Mulyana
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2019